Potretkota.com - Dianggap bersalah membawa sabu 10.367,62 gram, Mochamad Mastur Bin Mattari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU Ugik Ramantyo mewakili JPU Yusuf Akbar Amin mengaku, terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
"Untuk terdakwa Mochamad Mastur dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata JPU Ugik Ramantyo, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakawaan terdakwa Mochamad Mastur berkerja sama dengan Umar Faruq (DPO) yang merupakan adik kandung terdakwa di Malaysia. Terdakwa mendapat job dari adiknya Rp 5 juta untuk mengambil paketan sabu yang dititipkan A&A Enterprise Resource Bangkalan.
Setalah mengambil paket tersebut, sabu kemudian dimasukkan ke dalam mobil Avanza warna silver Nopol L-1921 WS yang dikendarai oleh terdakwa. Dalam perjalanan terdakwa ditangakap Ibnu Wiyanto dan Robby Agam Anggota Kepolisian, dengan barang bukti satu buah kardus warna coklat nomor Koli A0392 yang didalamnya ada 1 kaleng yang berisi 6 buah katong plastik dan dikardus tertera alamat pengirim Hariani Satar, Blok 4-16 Srimanja Kuala Lumpur dan penerima Ummi Miyatun beralamat Dusun Kamreh Ujur Kecamatan Pandiyangan, Kabupaten Sampang.
Baca juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Saat dibuka ternyata berisi satu kantong plastik sabu 5.514 gram dan 5.065 gram dan berberapa barang yakni 201 Pempes, 5 sarung bantal, 5 potong baju, satu celana jeans, satu potong kain batik, satu buah sabun cuci, 8 bungkus permen, tepung, hand body, shampoo, coklat kacang dan satu buah handphone Nokia. (Tio)
Editor : Redaksi