Potretkota.com - Dianggap bersalah menjadi calo Pagawai Pemkot Surabaya, Sugiarto bin Soepardi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya dituntut 1 tahun 2 bulan penjara.
JPU menilai, terdakwa Sugiarto melanggar Pasal 378 KUHP, seperti dalam dakwaan Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Mendapati hal tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta menjatuhkan pidana putusan 1 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiarto bin Soepardi dengan pidana penjara selama 1 tahun,” katanya sembari mengetuk palu tanda sidang selesai, Senin, 19 Okt. 2020.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakawaan korban yang tertipu lowongan di lingkup Pemkot Surabaya antara lain, Dian Sandhi Mulya Rp 11 juta, Siti Romelah Rp11 juta, Ike Adelina Rp 10 juta, Siti Uriva Rp 12,5 juta.
Baca juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan
Akibat perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan acaman penjara selama 4 tahun. (SA)
Editor : Redaksi