Yosafat Dipenjara Gara-gara Boncengan Tiga

potretkota.com

Potretkota.com - Gara-gara berboncengan tiga dan terjatuh, Yosafat Karel Sitania Pesi dilaporkan temannya sendiri Ananda Figo Saputra dan Septian Pranata. Selain didakwa dalam Pasal 310 ayat (2), (3) Jo pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya mewajibkan terlapor menjalani hukuman penjara.

Pada Potretkota.com, Erna ibu terdakwa Yosafat mengaku heran dengan hukuman yang dijalani oleh anaknya. "Padahal sudah dikasih ganti rugi Rp 1 juta untuk memperbaiki kendaraannya yang rusak. Lha.. ini kok anak saya mala ditahan," akunya, di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/3/2018).

Baca juga: Dump Truk Overload Sasak Minibus dan Pick Up, Makan Korban Jiwa

Untuk dipektahui dalam perkara 526/Pid.Sus/2018/PN SBY, dengan mengendarai Honda Beat L-5427-TO terdakwa berboncengan dengan temannya untuk jaan-jalan. Yosafat yang saat itu mabuk arak jawa pegang kemudi.

Baca juga: Pengendara Motor Sport Tewas di Frontage Ahmad Yani

Dari Tugu Pahlawan hendak pulang kerumah Jl. Kupang Panjaan Surabaya, di Jl. Bubutan depan No. 106 Surabaya sepeda motor yang dikemudikan terdakwa selip ke kiri dan terjatuh, sehingga mengakibatkan Figo luka berat dan Septian luka ringan. Keduanya lalu dilarikan ke Dr Soetomo Surabaya untuk perawatan medis. (Am)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru