Potretkota.com - Ong Rudy Ongkowijo (40) warga Dharmahusada Mas Surabaya yang juga pemilik home industri sabu-sabu di Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar Tower B Nomer 112 Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting hanya diganjar hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Rekan-rekanya, Jodi Priyanto alias Jenni (26) warga Jalan Kali Kepiting Jaya Surabaya, Santos Ardiansyah alias Ana alias Santi (25) warga Jalan Ambengan Batu Surabaya, Farid alias Ruslan alias Sul Se Kayu (36) Sukabumi, juga diberikan ganjaran yang sama, yakni 6 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Putusan ini lebih ringan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut para terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, subsidiair 3 bulan penjara.
Berbeda dengan komplotannya Supri Yanto (24) warga Jalan Setro Kecil Surabaya, JPU Damang Anubowo menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara. "Untuk terdakwa Supri Yanto dipidana penjara 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Ginting di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Polisi Bongkar Industri Narkoba di Kertajaya
Majelis Hakim menilai, para terdakwa melanggar Pasal 129 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Damang Anubowo menyatakan pikir-pikir.
BERITA TERKAIT: Pembuat Sabu Gunawangsa Belajar Dari Blogger
Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan pada 6 Juni 2020 lalu, Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan para terdakwa di Apartemen. Dan setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan beberapa barang bukti untuk pembuatan sabu. (Tio)
Editor : Redaksi