Sidang Santai Residivis Venansius Niek Widodo

potretkota.com

Potretkota.com - Venansius Niek Widodo warga Jalan Dharmahusada Permai Surabaya, yang mengaku pemilik CV Bintang Aimi Jaya (BAJ) menipu bos PT Sentosa Laju Maritime (SLM) Tjen Dedi Winata Chandra bernilai Rp 42.862.500.000.

Selain itu, modus penipuan yang dilakukan terdakwa Venansius Niek Widodo yaitu investasi jual beli nikel juga menipu korban Arief Soeharsa, Rp 27.037.500.000.

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Meski kedua korban merugi puluhan miliar, foto yang beredar, terdakwa Venansius Niek Widodo terlihat santai saat dihubungi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan JPU R. Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam agenda putusan sela, Ketua Majels Hakim Safri mengabulkan eksepsi perkara nomor 2482/Pid.B/2020/PN Sby. “Menyatakan dakwaan atas perkara tersebut tidak dapat diterima, sampai dengan perkara perdata antara terdakwa Venansius Niek Widodo dengan Arief Soeharsa dan Tjen Dedy Winata Chandra berkekuatan hukum tetap,” katanya di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Pertimbangan Majelis Hakim, bahwa penangguhan ini juga adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 1956. Perma tersebut mengatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum atas hal yang berkaitan dengan pidana yang dilaporkan, maka perkara pidana ditangguhkan terlebih dahulu hingga diperoleh putusan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk dketahui, dalam perkar nomor 3546/Pid.B/2018/PN Sby, JPU Darwis dan JPU R. Harwiadi pernah menyidangkan terdakwa Venansius Niek Widodo di PN Surabaya. Saat itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tiga tahun.

Baca juga: Perkara Tipikor, Proyek PT Prasasti Tiara Ayunda Hasil dari Kajian Eri Cahyadi Disetujui Risma - Armuji

Dianggap melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, memberikan putusan pidana penjara selama 5 bulan. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru