Yudha Setiawan Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

potretkota.com

Potretkota.com - Karena mengaku TNI AD, Yudha Setiawan meraup untung dari teman kencanya Rp 28.350.000. Untuk itu, Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono menjatuhka putusan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Terdakwa dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim Tatas di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Putusan ini lebih ringan, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengantikan JPU Chalida K. Hapsari, sebelumnya menuntut terdakwa Yudha Setiawan dengan penjara selama 2 tahun lamnnya.

Untuk diketahui, terdakwa Yudha Setiawan yang menggunakan seragam TNI sebelumnya berkenalan dengan pacarnya Noerika Evitasari warga Jl. Dukuh Bulak Banteng Patriot Surabaya melalui aplikasi jodoh Tinder.

Baca juga: Fun Run Kodim 0819 Pasuruan Berhadiah Umroh

Terdakwa Yudha Setiawan mengaku sebagai anggota TNI AD yang berdinas di Divisi 2 Kostrad di Singosari, Malang. Setelah hubunga pacaran berjalan beberapa bulan, terdakwa meminta sejumlah uang kepada korban Noerika Evita Sari. Alasannya untuk mengurus masalah di kesatuan dinasnya.

Akan tetapi uang puluhan juta yang dipinjam terdakwa hanya penipuan belaka, tak kunjung dikembalikan dan malah untuk kebutuhan hidup sehari-harinya.

Baca juga: TNI dan Kejari Jalin Kerjasama Penegakan Hukum di Surabaya

Atas perbuatannya JPU Chalida K. Hapsari mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Penipuan. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru