Managemen Phoenix Club & Singing Hall Diperiksa

potretkota.com

Potretkota.com - Phoenix Club & Singing Hall, didatangi tim Pemburu Covid-19. Rumah Hiburan Umum (RHU) yang berada di Jl Kenjeran Surabaya, ini mokong meski pernah disegel Satpol PP Kota Surabaya, September 2020 lalu.

Dari pantauan wartawan, saat tim Pemburu Covid-19, terlihat beberapa pengunjung pria dan wanita tergopoh-gopoh keluar dari cafe tersebut. Menurut pengujung. Cafe Phoenix buka dua hari sebelum gerebekan. "Iya sudah dua hari buka mas," katanya, Minggu (20/12/2020) dini hari.

Baca juga: Polsek Genteng Selidiki Kasus Penganiayaan Pemandu Lagu

Hasil gerebekan, tim Pemburu Covid-19 membawa 63 orang, diantaranya pegawai dan pengunjung ke Polrestabes Surabaya.

Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, bahwa tempat hiburan tersebut pernah disegel dan dipasang stiker Satpol PP line, dikarenakan beroperasional hingga larut malam di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: DPRD Kota Pasuruan Ancam Bubarkan Karaoke Berkedok Warung

“Tempat hiburan itu terindikasi melanggar protokol kesehatan dan jam malam serta aturan Perwali 33 tahun 2020. Petugas Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi lalu menghentikan kegiatan di lokasi,” katanya.

Setelah dilakukan tes rapid antigen yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan Surabaya, menunjukkan 63 orang non-reaktif dan akan dipulangkan. “Setelah dilakukan tes rapid, mereka tak satupun reaktif sehingga dipulangkan. Tapi manajemen kami BAP keterangannya,” pungkas AKBP Hartoyo.

Untuk diketahui, karena tak mematuhi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya, Cafe Phoenix disegel Satpol PP Kota Surabaya, September 2020 lalu.

Baca juga: Karaoke Berkedok Warung di Pasuruan, Rifa'i Golkar: Ditulis saja

Saat itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Eddy Christijanto kepada wartawan mengatakan, razia yustisi gencar dilakukan karena masih banyak sekali tempat hiburan malam yang masih bandel buka tanpa mematuhi protokol kesehatan dan tanpa adanya sosial distancing, dimasa Pandemi ini. “Sesuai dengan Perwali 33 tahun 2020 karena melanggar pasal 20, dilaksanakan penghentian sementara. Dengan dipasang Pol PP line,” ujarnya.

Cafe Phoenix sendiri, Jun 2020 juga pernah digerebek Satpol PP Kota Surabaya. Dipimpin Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb, petugas menemukan beberapa pelanggaran. Diantaranya, RHU di Jalan Kenjeran ini tidak terlihat adanya fasilitas cuci tangan dengan profil tank dan tidak ada physical distancing. Ditambah lagi, managemen saat bekerja mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru