Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan terus bergerak tangani kasus korupsi, sesuai instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). Pada wartawan melalui press release via zoom, Kajari Surabaya, Anton Delianto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindaklanjut atas laporan kasus korupsi yang diterimanya.
“Benar Jaksa Agung telah menginstruksikan untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi. Kami telah siap menjalankannya," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jadi Pemicu Utang Pengelolaan Sampah Rp104 Miliar
Dalam ke depannya pada tahun 2021, pihaknya akan melakukan analisa atas laporan-laporan kasus korupsi yang telah diterimanya. “Kami akan tangani laporan-laporan (kasus korupsi) yang ada. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti. Dan satu perkara korupsi telah kami limpahkan ke Pengadilan," terang Anton.
Menurutnya, selama dalam setahun ditahun 2020, Kejari Surabaya melakukan penuntutan lima perkara korupsi. “Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya telah melakukan penuntutan 5 perkara korupsi selama 2020,” paparnya.
Baca juga: KAI Jatim Soroti Dugaan Gratifikasi Bupati Sidoarjo Subandi
Selain menuntut lima perkara korupsi, Kejari Surabaya juga telah berhasil menyelamatkan aset negara dan uang negara. “Aset negara berupa tanah dan bangunan sebanyak 5 unit dengan nilai taksir Rp 5 miliar dan barang rampasan berupa tanah seluas 70 ribu meter persegi senilai Rp 26 miliar. Aset-aset negara itu telah diserahkan ke Pemkot Surabaya. Sementara total pengembalian kerugian negara di tingkat penyidikan sebesar Rp 1,5 miliar,” pungkas Anton.
Sebelumnya, Kejagung RI melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin mengintruksi kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) agar segera mengoptimalkan kinerjanya untuk menangani perkara korupsi.
Baca juga: Sidang Gubernur Khofifah, Mulai Kepala Daerah Hingga Menteri Terseret Kasus Korupsi Kebijakan
Hal itu, sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan yang telah dibuatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor. (SA)
Editor : Redaksi