KPPBC Bitung Rampas Miras Hiburan Malam

potretkota.com

Potretkota.com - Hiburan malam di Jalan Aa Maramis, Bitung depan pintu pelabuhan perikanan Samudera Aertembaga dirazia Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bitung. Hasilnya, petugas merampas 31 minumar keras tidak berizin, Jumat (22/1/2021) kemarin.

Kepada wartawan, Kepala Beacukai Bitung Agung Kurnianto mengungkapkan, bahwa usaha cafe tersebut belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan ditemukan minuman mengandung etil alkohol atau MMEA diatas 5 persen.

Baca juga: Gion Spa Disidak Buntut Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

“Selanjutnya barang yang disita telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Barang bukti Nantinya akan dimusnahkan,” kata Agung Kurnianto.

Baca juga: Hiburan Malam Casbar Harap Konflik dengan Warga Berakhir

Barang bukti diantaranya, Darbak Soju, Iceland Vodka, Vibe Tequila, Vibe Dry Gin, Zirca Liqueur danAnggur Merah. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru