Majelis Kabulkan Putusan Sela GPD vs Kejaksaan

potretkota.com

Potretkota.com - Majelis Hakim menolak kompetensi Absolut dari eksepsi Tergugat, dalam perkara nomor 1120/Pdt.G/2020/PN Sby, di Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/3/2021).

Dikarenakan menurut Majelis Hakim, gugatan Gerakan Putra Daerah (GPD) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), merupakan wewenang PN Surabaya, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

"Menolak eksepsi Tergugat. Menerima bukti kompetensi absolute Penggugat. Pengadilan Negeri Surabaya berhak mememeriksa dan mengadili perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat sidang putusan sela berlangsung.

Karena itu, sidang dilanjutkan Selasa depan (9/3/2021). "Minggu depan pembuktian," tambah Majelis yang akrab disapa Damanik ini.

BERITA TERAIT: Ini Lho Poin Penting GPD Menggugat Kejati Jatim

Baca juga: Perkara Tipikor, Proyek PT Prasasti Tiara Ayunda Hasil dari Kajian Eri Cahyadi Disetujui Risma - Armuji

Untuk diketahui, GPD menggugat Kejaksaan dikarenakan diduga dalam melakukan perampasan atau penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT Yekape Surabaya, bernilai puluhan triliun rupiah cacat hukum. Terlebih aset-aset saat ini tidak bermanfaat untuk warga Surabaya, terutama masyarakat yang tidak punya rumah.

GPD juga menilai, Yayasan adalah badan hukum dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan real estate. Yayasan disebut undang-undang didirikan oleh perorangan, bukan Pemerintahan, dengan pembina pengurus dan pengawas, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya.

Didalam undang-undang juga dijelaskan, jika Yayasan melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan anggaran dasar dan melakukan perbuatan yang merugikan Negara, dapat diperiksa ataupun dibubarkan oleh Kejaksaan atau pihak ketiga atau pihak yang berkepentingan.

Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta

Poin penting yang disoal GPD, yaitu alasan Kejati Jatim melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dirasa cukup aneh, apalagi perkara masih dalam proses di PN Surabaya. Karena, tahun 2019 diera kepemimpinan Dr Sunarta SH, MH, pihak Kejati Jatim melalui Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, mengklaim sudah menemukan dua alat bukti, saksi-saksi dan surat-surat. Ditambah keterangan ahli keuangan Negara, Siswo yang meyakinkan ada kerugian Negara dan juga beberapa perbuatan melawan hukum juga sudah ditemukan.

Namun saat kepemimpinan Dr. Mohammad Dofir, SH., MH melalui Aspidsus Rudy Irmawan SH, MH, kasus dugaan korupsi YKP Surabaya bernilai puluhan triliun rupiah tiba-tiba dihentikan. Alasan yang dilontarkan pada media saat jumpa pers, karena tidak cukup bukti dan juga saksi mantan Wali Kota Surabaya, Soenarto Soemoprawiro meninggal tahun 2003 lalu di Australia. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru