Potretkota.com - Agus Santoso debitur PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance wilayah Kota Mojokerto, mengeluh karena mobil Suzuki Carry Futura 1,5 PU warna hitam tahun 2014 Nopol S-8713-SB, dirampas oleh debt collector.
"Saya kecewa. Padahal saya cuma telat dua bulan mobil saya diambil," kata Agus kepada Potretkota.com, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Sebelum diambil SMS Finance, Agus mengaku disuruh datang ke kantor Jl. Jayanegara Kota Mojokerto untuk menemui managemen agar dapat keringanan cicilan. Karena senang, tanpa membaca kertas yang disuguhkan managemen, pria kelahiran 1968 langsung tanda tangan tanda kesepakatan. "Ternyata saya dibohongi, itu bukan keringanan, tapi tanda tangan serah terima kendaraan," akunya.
Warga Empunala Kota Mojokerto ini berharap, kejadian yang dialami tidak terulang lagi kepada debitur lain. "Karena apa? Kalau ada modus seperti ini, apa ini tidak membohongi debitur. Saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi kepada debitur lain," harapnya.
Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Untuk diketahui, Agus menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil 30 Desember 2019, senilai Rp 65 juta. Agus sepakat mencicil selama dua tahun Rp 3,541.000. Namum, karena Pandemi, cicilan kridit dapat keringanan Rp 1.771.000 selama 6 bulan.
Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Desember 2020, cicilan kembali normal Rp 3,541.000 hingga pelunasan. Sayangnya, Agus tidak mampu membayar cicilan tersebut dengan alasan masih dalam masa Pandemi. Karena telat dua bulan, mobil akhirnya diambil PT SMS Finance. Agar mobil dapat kembali, Agus harus membayar seluruh pelunasan Rp 74,830.500.
Sementara, Regional Collection Head PT SMS Finane Efrain Natan melalui SPV Collection Kota Mojokerto, Titus Oktavian mengaku penarikan sudah sesuai aturan. "Kami sudah kasih surat peringatan selama dua kali. Setelah itu, kami laporkan ke pusat. Sama pusat, diserahkan ke Cakra pihak ketiga," ujarnya, setelah itu sudah urusan debitur harus membayar angsuran. (Hyu)
Editor : Redaksi