Potretkota.com - Ricky Andreansyah mantan security Bank Swasta diputus bersalah karena menjadi kurir sabu jaringan Lapas Nusakambangan. Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, menjatukan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
"Terhadap barang bukti mobil nissan livina dan 1 unit sepeda motor dirampas dan untuk mobil toyota dikembalikan kepada saksi Aris," kata Ginting di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Sabu Gresik
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdawak melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun penjara, maupun tTerdakwa menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan surat dakawaan, sekitar bulan Juli 2020, terdakwa Ricky mengambil ranjau sabu menggunakan mobil Inova L-1939-VJ. Sabu kemudian dimasukkan tas ransel berisi 4 bungkus teh cina masing-masing seberat 1.000 gram, atas perintah Amir (DPO). Kemudian sabu dibawa ke rumah kontrakan di Lawang.
Baca juga: Sindikat Sabu ke Jakarta Gunakan Pesawat Terbang
Amir (DPO) memerintahkan terdakwa mengambil sabu sebanyak 2,5 kilogram dari 4 kilogram yang diranjau, di Sepanjang Sidoarjo dan dua hari kemudian menerima ranjau di jalan Embong Wungu Surabaya.
Sabu sebanyak 50 gram dari sisa 1.500 gram diranjau pintu masuk gapura Lawang Malang. Pada malam hari, sabu sebanyak 200 gram dari sisa 1.450 gram, diranjau di daerah Jl Bogowonto Surabaya, sisanya disimpan di dalam rumah kontrakan dan dipakai sendiri.
Baca juga: Hakim di Lampung Putus Bebas Terdakwa Sabu 92Kg
Namun naas, Selasa 25 Agustus 2020 sore, dirumah kontrakan di wisata bukit Sentul Lawang, anggota Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Ricky Andreansyah. Atas perbuatannya, JPU Suparlan mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi