David Handoko Dituntut 3,5 Tahun Penjara

potretkota.com

Potretkota.com - David Handoko Direktur PT Handoko Putra Jaya (HPJ) dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, terkait pekara tipu gelap uang miliaran rupiah milik Anna Prayugo yang merupakan teman SMP di Malang.

JPU Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah melanggar Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP.

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menjalani perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Handoko, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,”kata JPU Winarko di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4/2021).

Atas tuntutan JPU Penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Kami mengajukan pledoi Yang Mulia,” ujarnya.

Untuk diketahui, Anna Prayugo bertemu dengan terdakwa dalam acara reuni SMP di Malang yang diadakan pada bulan Mei 2016 di Surabaya. Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan, mempunyai proyek dari Armatim Surabaya.

Baca juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan

Kemudian, terdakwa sering menghubungi Anna Prayugo dan meminta agar bersedia memberikan modal yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek-proyek dari Armatim Surabaya tersebut.

Untuk meyakinkan Anna terdakwa mengajak ke kantor PT Handoko Putra Jaya (HPJ) di Ruko RMI jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya, tempat terdakwa bekerja dengan jabatan sebagai Direktur.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride

Sekitar bulan Agustus 2016, terdakwa meminta sejumlah uang kepada Anna untuk digunakan dalam pelaksanaan proyek terdakwa sehingga Anna Prayugo menyerahkan dana sebesar Rp 600 juta sesuai permintaan terdakwa.

Bahwa sekitar bulan Januari 2017, saat berada di kantor PT HPJ, Anna diajak oleh terdakwa dan Sony Handoko (kakak terdakwa) untuk mendirikan PT Alfa Graha Sentosa (AGS) yang akan bergerak dibidang perumahan. Dan Anna tertarik dengan tawaran Terdakwa dengan menyetorkan uang sebesar Rp 50 milar. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru