Preman Gubeng Masjid Surabaya Bacok Tetangga

potretkota.com

Potretkota.com - Usai adu mulut soal permainan burung merpati, preman Gubeng Masjid Surabaya yaitu Darmawan, membacok korban Wahyu Nur Hamzah saat melihat permainan ukik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prasetyo dari Kejari Surabaya, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/6/2021), menghadirkan saksi korban. Menurutnya, tiba-tiba datang tersangka membawa pedang penghabisan.

Baca juga: Ambil Buah Mangga, Pria di Surabaya Nekat Bacok Tetangga

"Siang itu kami sudah cekcok. Perkara burung dara. Tapi terus sudah didamaikan dan tidak ada apa-apa. Tapi sorenya, saya didatangi lagi. Dia bawa pisau penghabisan dan mau membacok kepala saya. Saya tangkis pakai tangan," kata Wahyu.

Tak hanya sampai disitu, terdakwa yang masih emosi kembali menebas korban menggunakan pisau penghabisan dalam posisi berhadapan. Sehingga hal itu mengenai lengan bawah kanan tangannya hingga terluka dan berdarah. "Lalu dia saya dorong dan saya menghindar. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Dia (terdakwa) langsung melarikan diri," tambah Wahyu.

Baca juga: Polsek Genteng Selidiki Kasus Penganiayaan Pemandu Lagu

Meski sudah melukai tangan korban, menurut Wahyu tidak ada perdamaian. "Saya sampai tidak bisa kerja sebulan. Tidak ada perdamaian. Saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali," akunya.

Menanggapi keterangan korban, saat diminta tanggapannya, terdakwa yang akrab disapa Iwan membenarkannya. "Benar pak," ujar terdakwa secara online diruang sidang.

Baca juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol

Oleh karenanya, JPU David Prasetyo menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dan menuntutnya dengan 1 tahun 6 bulan penjara. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru