Potretkota.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika dengan barang bukti sebanyak 1646 gram jenis Sabu-sabu, Sabtu, (5/6/2021).
Dalam ungkap kasus ini, BNNP Jatim menangkap seorang pelaku berinisial MM di sebuah minimarket di JI. RE Martadinata Kelurahan Karangsari, Kabupaten Tuban.
Baca juga: BNN Temukan 15 Kg Sabu di Bangkalan
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan, dalam perkara ini, MM berperan sebagai kurir. Ia ditangkap saat hendak mengirim kristal haram tersebut dari Jakarta ke Surabaya.
"Memang pada saat itu kami sudah menerima informasi, maka kita berusaha untuk melakukan pencegatan," kata Aris, Selasa, (08/05/2021).
Penangkapan ini sendiri diungkapkan Aris, juga berkat hasil koordinasi dengan BNNK Mojokerto dan BNNK Tuban. Sehingga pelaku dengan mudah diamankan. Saat berhasil menangkap pelaku, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik merk Guanyinwang. Bungkusan plastik tersebut dibungkus kembali menggunakan tas kain warna kuning, dan disimpan di dalam tas ransel warna hitam.
Dari total berat 1646 gram Narkotika jenis Sabu-sabu dengan perincian masing-masing 1 bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu, seberat 1025 gram, dan 1 bungkus lagi Narkotika jenis Sabu-sabu, seberat 621 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam merk Samsung, 1 unit handphone warna hitam merk Aldo, dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1722 NRD beserta kunci dan STNK.
Kronologi Penangkapan
Semula, petugas gabungan BNNP Jatim, BNNK Mojokerto dan BNNK Tuban saat menerima informasi akan adanya pengiriman Narkotika jenis Sabu-sabu dari Jakarta ke Surabaya, langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Pelaku yang terdeteksi sudah berada di Tuban, diketahui mengendarai mobil Avanza dan berhenti disebuah minimarket di Jl RE Martadinata, Tuban. Saat itu, pelaku hendak mengambil uang di ATM minimarket tersebut.
Tak butuh waktu lama, petugas pun segera menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti dan menggelandangnya ke kantor BNNP Jatim.
"Rencananya MM ini juga akan membawa (Sabu-sabu) ke Madura, namun belum sempat karena keburu kita tangkap," ungkap Aris.
Kepada petugas, pelaku MM yang bertindak sebagai kurir itu mengaku bahwa ia disuruh oleh bosnya berinisial MW dari Jakarta. MM pun diminta untuk datang ke Jakarta, namun di sana MM tidak menerima secara langsung dari MW melainkan Sabu-sabu itu sendiri dikirim melalui ojek online.
Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Diduga Pengendali Peredaran Sabu di NTB
"Sehingga barang diterima oleh MM, kemudian barang itu dibawa ke Surabaya untuk diberikan kepada seseorang yang rencananya akan dibawa ke Madura," terang Aris.
MM sendiri mengenal MW melalui temannya berinisial YY karena ia butuh pekerjaan. Setelah diperkenalkan inilah, MM diterima untuk menjadi kurir Sabu-sabu oleh MW.
Lebih lanjut Aris mengungkapkan, dalam jaringan ini, MM dijanjikan upah sebesar Rp16 juta. Namun, hingga akhirnya tertangkap, MM mengaku masih menerima uang sebesar Rp5 juta dari MW yang dikirim melalui rekening. "Tersangka mengakui sudah mendapatkan upah Rp5 juta ditransfer di rekening BCA Rp.1 juta dan rekening BRI Rp.4 juta," tukasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Asb)
Editor : Redaksi