Klarifikasi PT Citi 9 Properti Indonesia

potretkota.com

Potretkota.com - Tidak terima dengan pemberitaan Potretkota.com tanggal 30 April 2021, berjudul PT CPI dan PT RJA Digugat Rp 3,4 Miliarpihak perusahaan PT Citi 9 Properti Indonesia mengajukan klarfikasi. Berikut isinya yang disampaikan, Senin (21/6/2021).

Terus terang saya cukup kaget dengan berita yang beredar di internet yang menyangkut pautkan PT. Citi 9 Properti Indonesia , dimana berita tersebut merugikan nama baik kita yang menyatakan bahwa perusahaan kita melakukan ingkar janji , tidak membayar, ataupun menyebabkan kerugian hingga 3 Milyar dimana padahal secara fakta dan nyata perusahaan kami tidak memiliki hubungan hukum maupun non hukum dengan mereka yang menyebut bahwa perusahaan kami merugikan pihak mereka .

Baca juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

Berita tersebut sangatlah merugikan nama baik dari Kami Citi 9 Properti Indonesia dimana hal tersebut menimbulkan gejolak dari sisi Konsumen maupun sisi Investor dan Pemegang Saham dari Perusahaan kami .

Baca juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun

Dan demi menanggapi hal tersebut kami telah melaporkan hal ini sebagai Pencemaran nama baik yang merugikan pihak kami kepada yang berwajib , dan sekarang ini Laporan tersebut telah berjalan dan di proses oleh Pihak berwajib.

Saya mewakili PT. Citi 9 Properti Indonesia berharap bahwa kedepannya jika ada berita atau isu terkait dengan pihak kami , kami mohon kepada para wartawan untuk dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Pihak kami , karena apa yang terjadi sebelumnya terus terang melanggar kode etik dalam Undang Undang Pers, dan sangat merugikan perusahaan kami, Terima Kasih.

Baca juga: Zaenal Demokrat: Adhy Karyono Akhirnya Cabut Laporan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim

oleh: David Antonius

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru