Potretkota.com - Mohammad Farhan Ja’aizah, terdakwa kasus prostitusi online di media sosial (medsos) Facebook ini, oleh Jaksa Suwarti dituntut 8 bulan penjara, dalam sidang di ruangan Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/6/2021) kemarin.
"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, memerintahkan agar barang bukti berupa Hand Phone (HP)dan uang tunai Rp. 400 ribu dirampas untuk negara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Baca juga: Germo My Tower Hotel Dihukum 3 Tahun Penjara
Dalam surat tuntutannya, JPU menilai bahwa Mohammad Farhan terbukti bersalah sudah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007.
Atas tuntutan itu, terdakwa Mohammad Farhan Ja’aizah melalui penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan atau pledoi.
Untuk diketahui, kasus prostitusi online berawal dari postingan terdakwa di group facebok dengan nama “cewek include sidoarjo” dengan isi postingan “real harga mulai 400-950 umur 20-30 onok rego onok rupo, minat langsung chat wa wae 08139013XXXX
Baca juga: Anak 16 Tahun Layani Seks di My Tower Hotel Surabaya
Selanjutnya pada Senin 18 Januari 2021 jam 12.00 WIB, postingan itu direspon Pria hidung belang dan minta dicarikan PSK dengan kesepakatan tarif Rp.1.5 juta sekali main.
Mendapatkan orderan, terdakwa menghubungi ORU di aplikasi Mi Chatnya agar mau melayani tamunya. Setelah saling sepakat, kemudian ORU menemui pria hidung belang jam 19.00 WIB di Hotel Haris Jl. HR. Muhammad Surabaya.
Baca juga: Wahyu di My Tower Hotel Jual Anak Dibawah Umur
Dilobby hotel tengah kota Surabaya, terdakwa menerima uang dari pria hidung belang sebesar Rp 400 ribu, sebagai tips. Selanjutnya pria hidung belang dab ORU masuk ke dalam kamar hotel Harris dan melakukan esek-esek.
Selesai bermesran, mereka diamankan Tim SatReskrim Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo V7 warna Gold, 1 lembar Bill Hotel, 1 buah kondom merk Sutra dan uang tunai Rp 400 ribu. (SA)
Editor : Redaksi