Potretkota.com - Proyek Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Pasuruan layak disoal. Sebab, proyek tersebut terlihat mengabaikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Protokol Kesehatan (Prokes).
"Ini tidak boleh dibiarkan, selaku konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab. Karena menyangkut nyawa seseorang pekerja kontruksi. Dan ini jelas-jelas melanggar pasal 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi, yang tentunya sanksi bagi kontraktor yang melanggar kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatanya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Ini sangat membahayakan keselamatan dan dapat mengancam nyawa pekerja,"tegas Hanan LSM Cinta Damai, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya
Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) bagi penyedia jasa yang melanggar aturan diatas, dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kontruksi, sampai pencabutan izin. "Saya berharap pihak Dinas selaku PPK harus tegas memberi sanksi bagi kontraktor nakal yang di duga mengeruk keuntungan tanpa menggunakan anggaran K3," sambung Hanan.
Baca juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kontraktor Pelaksana PT Cipta Karya Multi Teknik belum bisa dikonfirmasi. Bahkan pihak Dinas perumahan dan kawasan permukiman, Kabupaten Pasuruan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sulit ditemui dan dihubungi.
Perlu diketahui, berdasar pantauan dilapangan, proyek tersebut terpasang papan nama yaitu pekerjaan pembangunan gedung kantor OPD yang di kerjakan di Komplek Perkantoran Raci, Kecamatan Bangil. Dengan anggaran tahun 2021.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Rumah Nenek Elina
Nilai kontrak yaitu Rp 21.015.285.000,00. Untuk nomor kontrak 640/2.02.17/424.075/2021. Waktu pelaksanaan 210 hari. Konsultan Perencana CV Hidayat Konsultan dan Konsultan Pengawas PT Elemen Tiga Tiga. (Mat)
Editor : Redaksi