Potretkota.com - Berdirinya Tempat Penampungan Akhir (TPA) yang dibangun diatas Tanah Kas Desa (TKD) Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan menyisahkan masalah. Pasalnya TKD seluas 1,7 Hektar milik desa tersebut diduga belum ditukar guling sampai saat ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kades Wonokerto, Sugiono pada pewarta, Kamis (22/7/2021). Menurutnya, berdirinya bangunan TPA yang kini aktif digunakan pembuangan sampah itu sebagian lahanya milik Tanah Kas Desa dengan luas 1,7 hektar. "Namun sampai saat ini Tanah Kas Desa tersebut belum jelas statusnya, entah dijual atau ditukar guling kemana," katanya.
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Selain itu, Sugiono mengaku tidak tau proses Tanah Kas Desa yang dipakai untuk lahan TPA. "Karena berdirinya TPA diatas TKD itu bukan jamanya saya, melainkan jamanya periode kades lama. Atas hal tersebut saya masih berupaya meminta kejelasan ke Pemkab Pasuruan soal status Tanah Kas Desa Wonokerto itu," tegasnya.
Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Sugiono berharap Pemkab Pasuruan melalui Dinas terkait bisa menyelesaikan persoalan ini, biar tidak timbul masalah. "Sebab warga terus mendesak kejelasan aset Tanah Kas Desa tersebut," tambahnya.
Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Seperti diketahui, berdirinya bangunan TPA yang terletak di Desa Wonokerto itu sudah diresmikan oleh Wakil Bupati Pasuruan, KH Mujib Imron bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. TPA tersebut tujuannya digunakan untuk pembuangan sampah yang memberi manfaat masyarakat sekitar. (Mat)
Editor : Redaksi