Potretkota.com - Polres Pasuruan mengakui ada kesalahan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Misyanto salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) yang ada di Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Kesalahan itu terjadi pada miskomunikasi saat pembuatan di percetakan.
Plh Kasat Intelkam Polres Pasuruan, Iptu Pujiono mengakui diketerangan SKCK yang lama, Misyanto ini tercatat tidak pernah terpidana. Padahal setelah diketahui dari data yanga ada, Misyanto ini mantan pidana yang tersurat dari keputusan pengadilan.
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
"Untuk itu, kesalahan ini kami kira dari miskomunikasi. Atas hal itu, yang bersangkutan diminta untuk mengurus SKCK baru. Misyanto sendiri sudah saya klarifikasi pada hari Jumat kemarin dan ia mengakui SKCK nya ada kesalahan. Namun sekarang ia sudah memberikan keterangan yang sebenarnya. Yang jelas Misyanto ini salah miskomunikasi pada pembuatan dipercetakan dan itu yang ngeprint yang salah," ungkapnya.
Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Disisi lain, Ketua PN Bangil, Kabupaten Pasuruan, AFS Dewantoro mengatakan soal kesalahan penerbitan SKCK atas nama Misyanto Calon Kades itu bukan kesalahan dari PN Bangil. "Karena dari PN Bangil dalam penerbitan surat keputusan itu berdasar dari SKCK kepolisian. Untuk itu berharap penerbitan surat menyurat jangan asal terbit. Jadi sebelum penerbitan dilakukan diteliti dulu," singkatnya.
Terpisah Anggota Dewan komis II, Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, meminta Polres Pasuruan dan PN Bangil untuk tidak teledor dan lebih berhati-hati. "Untuk itu, kami mendorong PN Bangil dan Polres Pasuruan lebih teliti. Karena ini menyangkut nasib orang banyak jadi tidak boleh sembarangan. Jadi harus sama- sama diteliti dan dicek. Jangan sampai ada kekeliruan seperti ini lagi. Ini bisa menghambat proses seleksi kepala desa," katanya.
Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Lebih lanjut Rudi Hartono, meminta Polres Pasuruan dan PN Bangil menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan jangan sampai terulang. "Kalau perlu eks narapidana diwajibkan membawa salinan putusan yang sudah incraht saat mengurus SKCK atau surat keterangan. Kekeliruan ini sangat fatal," terangnya. (Mat)
Editor : Redaksi