Tak Sembuhkan Pasien, dr. David Hendrawan Diadili

potretkota.com

Potretkota.com - dr. David Hendrawan bin Ong Wiyanto pemilik D'Mitra Jalan Darmahusada Utara Kota Surabaya diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena sudah membuat berita bohong pengobatan nyeri sendi dan rematik.

Dalam dakwaan, JPU Novan Arianto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, terdakwa melakukan promosi menggaet pelanggan menggunakan website https://dmirta.com. Adapun website tersebut memuat tentang informasi eletronik atau berita mengenai adanya klinik yang bernama D’mirta yang beralamat di Jl Dharmahusada Utara Surabaya (klinik Pusat) dan di Jl. Bango Malang (klinik cabang), pengobatan dengan metode nyeri sendi dan rematik menggunakan terapi stem cell.

Baca juga: Ngaku Advokat, Dimas Aryo Basuki Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan Ketua RW

"Kemudian ada pasian Tedjo Angkoso melihat website tersebut dan tertarik," Kata Novan di Ruang Candra PN Surabaya, Kamis (2/3/2021) kemarin.

Setelah itu, pasien datang ke alamat klinik D’mirta di Jl Dharmahusada Utara untuk berobat. Ternyata klinik tidak sesuai dengan yang terdapat pada website yaitu lokasi bukan merupakan suatu klinik yang bernama D’mirta melainkan hanya tempat praktik pribadi atau perorangan dengan papan nama bertuliskan Praktik Dokter dr. David Hendrawan.

"Diklinik pasien diarahkan oleh perawat Elok Fatmasari dan Nurul Ramadhan mendaftar dan membayar sesi konsultasi dengan dokter David Hendrawan senilai Rp 100 ribu," tambah JPU.

JPU menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan mendengarkan keluhan pasien Tedjo maka dilakukan terapi tahap I Genupuncture/akupuntur dan membayar biaya terapi Rp 700 ribu serta di dilakukan kontrol 1 minggu sekali.

Waktu kontrol ternyata tidak ada perubahan sehingga dokter menyarankan untuk dilakukan terapi yang diberi nama Stemcell AGF (auto Logus Growth Factor) dengan biaya Rp 1.9 juta. Setelah dibayar kwintasi tertulis Rp 2.6 juta berserta biaya perawatan.

"Kemudian Tedjo kontrol lagi dan ternyata pasien masih mengeluh sakit pada pinggangnya. Kemudian dokter menyarankan melakukan terapi ozon," ujar Novan.

Baca juga: Warga Nganjuk Buat Akun Shopee Pakai 130 KTP Orang Lain

Karena tidak kunjung sembuh, anggota Polda JatimMohammad Angga Rismawan beserta anggota opsenal lainnya datang menghentikan praktik Terdakwa David Hendrawan.

Dari keterangan ahli Stemcell Dr. Purwati, dr., Sp.PD, K-PTI, FINASIM menerangkan, jika terapi yang dilakukan Terdakwa dr. David Hendrawan kepada pasien Tedjo Angkoso yang diberi nama Therapy Stemcell AGF (Auto Logus Growth Factor) sebenarnya bukan terapi atau metode pengobatan stemcell.

Yang dilakukan Terdakwa dr. David Hendrawan tersebut terapi PRP (platelate Rich Plasma), sehingga terdapat satu bohongan atau berita bohong yang terdapat pada website milik terdakwa yang mempromosikan terapi pengobatan yang dibernama Stemcell Auto Logus Growth Factor yang ternyata tata pelaksanaan terapinya merupakan terapi PRP bukan terapi stemcell, bahkan ahli stemcell menerangkan jika terdakwa dr. David Hendrawan tidak mempunyai kompetensi untuk menyelenggarakan metode pengobatan stemcell.

Bahwa selain terapi Stemcell AGF (auto Logus Growth Factor), terdakwa juga menawarkan terapi menggunakan embrio domba yang nama terapinya dinamakan Therapy Stem Cell Anti Aging sesuai yang tertera pada katalog daftar harga dan terapi tempat praktik dokter, yang akhirnya saksi Tedjo Angkoso memesannya.

Baca juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih

Kemudian oleh terdakwa produk embrio domba dengan merk Cherro dipesankan melalui e-commerce Tokopedia dengan nama toko penjual Jekyshop seharga Rp 220.000 dengan cara pengiriman melalui jasa pengiriman paket. Setelah barang sampai di alamat terdakwa dan Sudah disiapkan terdakwa untuk disuntikkan kepada pasien Tedjo Angkoso.

Bahwa setelah diperiksa secara laboratories di laboratorium Pusat pengembangan dan penelitian Stemcell Universitas Ailrangga dan laboratoirum Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta terhadap produk embrio domba dengan merk Cherro yang ditawarkan dan sudah disiapkan Terdakwa untuk disuntikkan ke tubuh pasien, ternyata tidak mengandung sel hidup sehingga oleh ahli stemcell dinyatakan bukan merupakan produk stemcell. Terhadap produk embrio domba dengan merk Cherro tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Terdakwa lalu dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru