Potretkota.com - Danang Nafandy Bin Lasmino, Danu Febrianto Bin Lasmino dan Derryio Marko Furtado Bin Eriono, oleh Ketua Majelis Hakim Isnaini Hidayat diputus bersalah selama 2 tahun karena penggunaan sabu-sabu.
"Atas putusan tersebut bagaimana apakah (terdakwa) menerima atau banding, Kalian dituntut 3 tahun oleh Jaksa dan diputus 2 tahun," kata Isnaini Hidayat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
Gayung bersambut atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dan terdakwa menyatakan menerima. "Iya pak saya terima," saut terdakwa melalui sambungan video call.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang, Danu dan Derryio ditangkap usai berkumpul pesta sabu paket Rp 200 ribu di kos daerah Ploso Bogen Surabaya.
Baca juga: Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri
Usai pesta sabu, para terdakwa ditangkap oleh Didiet Eko Setiawan dan Agus Prasetyo Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya. Menurut terdakwa sabu didapat dari Muhammad Nadiri Bin Narlidin (berkas terpisah JPU Akhmad Iriyanto Sudaryono).
Saat Pengeledahan ditemukan sabu dengan berat 0,32 gram, sisa sabu seberat 2,07 gram berserta pipetnya. Kemudian dilakukan pengeledahan lagi lemari baju terdakwa ditemukan sabu seberat 0,14 gram.
Baca juga: Residivis Curanmor asal Pasuruan Ditembak Mati
Atas Perbuatannya JPU Anggraini mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Danang Nafandy Bin Lasmino dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) berkas dipegang oleh JPU Ahmad Muzakki dan JPU Akhmad Iriyanto Sudaryono. Masing-masing berkas, terdakwa Danang Nafandy didakwa Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi