Potretkota.com - Guntual dan Tutik Rahayu, pasangan suami istri ini bikin heboh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lantaran, keduanya yang merupakan terdakwa walk out dalam sidang perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
Kedua terdakwa keluar sidang karena merasa keberatan dengan agenda pembacaan surat dakawaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Arief Witjaksono. "Kami ini korban dari hakim sehingga dijadikan terdakwa disini," celetuk salah satu terdakwa.
Baca juga: Warga Nganjuk Buat Akun Shopee Pakai 130 KTP Orang Lain
Ketua Majelis Hakim Darmanto Dachlan, yang menyidangkan perkara ini sontak kaget. Menurutnya, jika ada terdakwa keberatan maka bisa dilanjutkan dengan eksepsi. "Bagaimana mana bisa kami memutuskan pekara tampa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan nantinya akan diputuskan bersalah atau tidak bersalah terhadap para terdakwa," katanya.
"Tolong jelaskan kepada terdakwa, sebagai penasehat hukum terdakwa jangan bikin malu," perintah Majelis Hakim ke Penasehat hukum terdakwa di Ruang Candara PN Surabaya.
"Kami akan menlakukan walk out yang mulai," timpal Guntual yang mengenakan baju toga di PN Surabaya.
Baca juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih
"Udah yang mulia langsung putus saja yang mulia," tambah Tuti Rahayu.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakawaan, sekitar tanggal 28-29 Juni 2018 di Pengadilan Negeri Sidoarjo, pasangan suami istri (Pasutri) Guntual dan Tutik Rahayu tidak puas dan keberatan dengan Putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dan melakukan protes dengan cara menjelek-jelekan Institusi Pengadilan dengan kalimat "Harus melawan, Jangan percaya Pengadilan yang kayak gini modelnya, Bubarkan Pengadilan, Hakim bisa dibeli, Hakim kena Sogok dan Hakim kena suap".
Tulisan tersebut diunggah terdakwa distatus media sosial Facebook dengan nama Tuty Rahayu sehingga dapat dibaca oleh orang lain, khususnya yang berteman dengan para terdakwa dimedia sosial tersebut, yaitu diantaranya saksi Jitu Nove Wardoyo SH selaku sekretaris Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca juga: Bos Turbonet Dibui Karena Sebar Informasi Bohong
Postingan yang dibuat oleh terdakwa dan telah dilihat sebanyak 1.112.854 lalu discreenshoot kemudian dilaporkan ke Polisi. Laporan Polisi Nomor: LPB/303/VII/2018/Jatim/Resta Sda Tanggal 03 Juli 2018, yang mana Laporan Polisi atas perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo sesuai dengan Surat Tugas Nomor: W.14- U.8/1873/Kp.01/7/2018 Tanggal 03 Juli 2018, untuk melaporkan kejadian tersebut karena telah melakukan penghinaan atau mencemarkan nama baik Pengadilan Negeri, khususnya Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Atas Perbuatan para terdakwa JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP. (Tio)
Editor : Redaksi