Pelimpahan Tahap II Disoal

4 Warga Sumenep Palsukan Sarung BHS

potretkota.com

Potretkota.com - Pemalsuan Sarung merek BHS menjadi buah bibir dimana pelimpahan tahab II dari Direskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Sumenep, Kabupaten Madura Selasa 12 Oktober 2021 lalu dari 4 tersangka salah satunya tidak ikut dalam penyerahan.

Ma'ruf Syah, kuasa hukum pemilik merek mengatakan, bahwa pada para tersangka yang diduga melakukan pelanggaran merek sudah dinyatakan P-21. Dan pada tanggal 12 Oktober 2021 dilakukan penyerahan tahap 2 oleh Penyidik kepada Kejaksaan Negeri Sumenep.

Baca juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun

Pada penyerahan tahap 2 ini tersangka Nur Hafi alias Hafi (pengorder dan penyuplai), Ahmad Zainul Arif (perantara), dan Ahmad Muslih (pembuat sarung) sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Namun untuk tersangka HM Rafig Khan (pemilik toko) di daerah Sumenep, tidak hadir pada penyerahan tahap 2 dengan alasan sedang sakit.

"Atas kejadian tersebut, maka kami mendesak kepada penyidik yang menangani perkara tersebut untuk melakukan pengechekan kesehatan secara langsung kepada tersangka HM Rafig Khan sebagai tindak lanjut penyerahan tahap 2 dan menghadirkan tersangka HM Rafig Khan ke Kajaksaan Negeri Sumenep," kata Ma'ruf, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Pengacara Budi: Dakwaan Notaris Dadang Tidak Terbukti

Ia menambahkan agar segara membuat second opini dengan menghadirkan dokter untuk memeriksa Kesehatan Tersangka HM Rafig Khan dan untuk dituntaskan kasus ini. "Agar tidak terjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," tambah Ma'ruf Syah.

Terpisah Kabag Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Handoko disinggung terkait adanya salah satu tersangka yang tidak ikut diserahkan saat tahap II dari Direskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Sumenep Kabupaten Madura.Belum ada tangapan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Baca juga: Pendeta GPdI Sukomanunggal Diduga Palsukan Akta Lahir

Untuk diketahui kasus bermula PT Behaestex melaporkan praktik bisnis pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencatumkan logo BHS di setiap sarung yang didistribusikan di wilayah Sumenep Madura dengan Nomer LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM/ Tanggal 01 Agustus 2019.

Dari laporan itu, penyidik menetapkan empat tersangka masing masing berinisial RK berperan sebagai terduga pemalsu merk dan NH, AZ, AM. Berperan sebagai penyuplai dan pemasok ke pasar-pasar.Perbutan mereka diduga melanggar Pasal 100 ayat (2), Pasal 102 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru