Potretkota.com - Stella Monica Hendrawan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik sebuah klinik kecantikan L’VIORS. Oleh karena itu, JPU dari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU Rista Erna di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021).
Atas tuntutan tersebut, Habibus Shalihin penasehat hukum terdakwa Stella Monica Hendrawan berencana mengajukan nota pembelaan (Pledoi). "Kami akan mengajukan pembelaaan Yang Mulia," ujarnya.
Baca juga: Cegah Superflu, Warga Surabaya Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, awal tahun 2019 lalu, Stella Monica Hendrawan merupakan pasien klinik kecantikan L’VIORS, Jl. Embong Ploso Surabaya, ditangani oleh dr. Findrilia Sanvira Santoso. Selanjutnya terdakwa ditangani oleh Dr. Maria Shintya Dewi.
Terdakwa akhir tahun 2019, kemudian membuat postingan percakapan di instagram kepada rekan-rekannya. Berikut isinya, Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor. Dan ternyata……dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka. Aku gasukae ya, bilange cream’e aman gak ada steroid, jelas2 ame gonta ngmg gak mgkn cream racikan gak ada steroid soale steroid itu sg bikin muka lbh cerah + gak gampang jerawatan , iya!!! L’VIORS muahal lin…..
Baca juga: Rasiyo DPRD Jatim Dilaporkan, Demokrat Diam atau Melawan?
Unggahan dimaksud terdakwa, untuk sharing atau berbagi terhadap teman-teman di media social instagram dan kondisi yang dialami terdakwa menjadi pasien di Klinik L’IVIORS yang hasil pengobatan jerawat tidak sesuai yang diharapkan.
Karena postingan story Instagram terdakwa banyak dilihat oleh orang banyak, dapat menimbulkan ketidakpercayaan atau pemikiran yang negative terhadap Klinik L’IVIORS sehingga membuat reputasi Klinik L’VIORS menjadi jelek. (Tio)
Editor : Redaksi