Bea Cukai Kesulitan Bahasa Vietnam

Sabu Import Gagal Masuk Surabaya

potretkota.com

Potretkota.com - NTTH (25) warga negara Vietnam dan NV (29) warga Pamekasan, Madura ditahan Bea Cukai Juanda Sidoarjo. Penahanan diakukan karena keduanya menyelundupkan sabu 12.415 gram.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengaku kebingungan mengembangkan keterangan tersangka asal Vietnam, karena belum ada peterjemah bahasa. "Kami kesulitan bahasa WNA Vietnam ini, karena masih belum ada peterjemah bahasa Vietnam. Sementara dia juga tidak bisa bahasa Indonesia ataupun Inggris," katanya, Selasa (3/4/2018).

Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Dalam rilis yang digelar dikantor Bea Cukai Juanda Sidoarjo, upaya penggagalan penyeludupan ini merupakan kerjasama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda, dan Pengamanan Bandara (Lanudal Pom AL dan Avsec PT.Angkasa Pura I).

"Sabu total 12.415 gram sama dengan kita telah menyelamatkan 12.705 jiwa generasi muda Indonesia," tambah Budi.

Baca juga: Bea Cukai Sita Selundupan Bernilai Rp4,06 Triliun

Kejadian bermula saat pelaku NTTH mendarat di Bandara lnternasional Juanda, menggunakan pesawat Jetstar (3k-249) rute Singapore (SIN)-Surabaya (SUB), Senin (19/03/2018). Petugas lalu mencurigai barang bawaan milik pelaku.

Selain NTTH, sebelumnya petugas mengamankan NV. Saat itu NV menyembunyikan kristal putih disimpan dalam kardus pakaian pada (22/03/2018), seberat 1.240 gram, melalui pesawat Air Asia (XT-321) rute Kuala Lumpur (KUL) Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda. Menurut NV, barang haram itu merupakan titipan temannya dari Malaysia dibawa ke Surabaya

Baca juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 4 Ton Ballpress Pakaian Bekas asal China

Akibat perbuatannya, keedua pelaku dijerat Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 ancaman pidana penjara 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. (Am)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru