Potretkota.com - Dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba, Edy Rudiyanto (25) dan M Alfarisi (22) keduanya warga Dupak Timur Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dituntut rehabilitasi.
"Menyatakan tedakwa Edy Rudiyanto dan M Alfarisi terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagainya diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," kata JPU Sulfikar, Rabu (8/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing empat bulan penjara serta rehabilitasi medis selama 3 bulan dirumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat
Untuk diketahui, Selasa 07 September 2021 sekira jam 19.00 wib, terdakwa Edy Rudiyanto Bin Samsul Muarif dan M Alfarisi Bin Suham, patungan masing-masing Rp 50 ribu untuk membeli sabu di Jalan Jati Purwo Surabaya.
Baca juga: dr. Erieko Hari Susanto Arahkan 3 Polisi Sabu Rehab
Saat bertemu pengedar yang namanya tidak dibeberkan dalam dakwaan, Edy Rudiyanto dan Alfarisi mencicipi sabu terlebih dahulu. Setelah 3 kali hisap, mereka pun pergi dengan membawa paketan sabu sekira 0,16 gram seharga Rp 100 ribu. Tak berselang lama, Edy Rudiyanto dan Alfarisi ditangkap anggota Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Ton)
Editor : Redaksi