Jaksa Hanya Tahan Lurah dan Wakil Ketua

Panitia Dapat Jatah Bulanan Pungli PTSL Warujayeng

potretkota.com
(kiri) Koderi (kanan) Hari Mustaji

Potretkota.com - Pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng Nganjuk ternyata dibagi-bagikan panitia, termasuk Lurah. Hal tersebut terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono menghadirkan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/12/2021).

Mulyadi Bendahara 2 PTSL Warujayeng Nganjuk saat bersaksi mengaku, pungutan liar terkumpul hingga Rp 1,4 miliar. "Uangnya dibagi-bagikan ke panitia, ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 4 juta, ada yang Rp 3 juta, tergantung jabatannya," katanya, selama 10 bulan menjadi panitia mendapat bagian uang Rp 40 juta.

Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Hal itu dibenarkan oleh Beny, Bendahara 1 PTSL Warujayeng Nganjuk, ia mengaku mendapat uang selama 10 bulan Rp 35 juta. "Kalau sama uang lembur total sekitar Rp 45 juta," ujarnya.

Senada disampaikan Nanang, sekretaris PTSL Warujayeng Nganjuk, selama 10 bulan dapat Rp 45 juta. "Kalau saya dapat 45 juta," tambahnya.

Baca juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Andie Wicaksono kepada Potretkota.com mengaku, alasan tidak menetapkan tersangka atau terdakwa juga menahan Mulyadi, Beny, Nanang dan panitia PTSL lain karena saat pemeriksaan awal tidak cukup bukti.

"Nunggu proses persidangan saja. Keputusan ada pada majelis hakim. Saat itu (pemeriksaan) alat bukti masih minim," dalih JPU Andie Wicaksono.

Baca juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Untuk diketahui, tahun 2020 lalu, 3744 sebidang tanah diajukan warga dalam program PTSL. Perbidang, pemohon ditarik panitia Rp 450 ribu. Lurah Warujayeng Koderi mendapat bagian Rp 50 ribu perbidang. Uang itu belum termasuk fee yang didapat selama 10 bulan sekitar Rp 50 juta. Pun demikian, Wakil Ketua PTSL Hari Mustaji selama 10 bulan mendapat bagian sekitar Rp 50 juta. Karena itu, Koderi dan Hari ditahan Kejaksaan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru