Potretkota.com - Putu Harry Sasmita, S.Kom, M.MT, mantan Pimpinan Sub Divisi pada bagian IT (Information Technology) Bank Jatim, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sejak Kamis 3 Februari 2022.
Pria yang beralamat KTP di Jalan Wonorejo Selatan Surabaya ini dalam persidangan mengaku, telah membobol uang Bank Jatim dengan cara masuk sistem open database connectivity. Alumni STIMIK Surabaya 1999 berdalih nekat melakukan hal itu karena ada celah sistem yang bisa diakses.
Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
"Total sudah 2081 kali transaksi. Disini tidak ada satupun nasabah yang dirugikan," kata Putu Harry Sasmita.
Menurutnya, minimal perhari membobol uang Bank Jatim Rp 7 juta. "Uang tersebut selama ini digunakan untuk keperluan gaya hidup, beli rumah, apartemen, mobil dan sebagainya" jelas Putu Harry Sasmita.
Baca juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Kejahatan yang dilakukan Putu Harry Sasmita terbongkar saat mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Magetan berpindah-pindah tugas. "Ketahuannya karena pindah divisi, jadi tidak mengetahui teknologi terbaru setelah ada pengecekan data," akunya.
Hasil kejahatan fraud pada aplikasi switching yang tercatat pada aplikasi Estim (core banking system) PT Bank Jatim, oleh Putu Harry Sasmita dikirim ke rekening dr Ketut Wahyu Farmadewi, dan juga dibagikan kepada teman baiknya Diah Irawati SE. Majelis Hakim menyebut, Diah Irawati dapat bagian dua mobil mewah, Honda HRV dan CRV.
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
“Saya mau dong jadi temanmu,” celetuk Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H., M.H diwarnai canda pengunjung sidang.
Karena merugikan Bank Jatim Rp 14.577.500.500, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjerat Putu Harry Sasmita dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Hyu)
Editor : Redaksi