Potretkota.com - Usai membeli sabu, M. Afriyanto (30) warga Jalan Tuwowo ditangkap anggota Satreskrim Polsek Mulyorejo, Surabaya .Usai membeli barang haram jenis sabu-sabu.
Iptu Budiyanto Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Porestabes Surabaya pada Potretkota.com menjelaskan, pelaku dibekuk oleh petugas, Senin (16/4/2018) dini hari, saat pelaku mau masuk ke rumah di daerah jalan Stail. "Pelaku merupakan Target Operasi dan diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018," jelasnya, mewakii Kapolsek Mulyorejo,Surabaya Kompol Dwi Rusiawan.
Baca juga: Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Teridentifikasi Sabu
Dihadapan petugas, Budi mengaku membeli sabu dari Iyan, yang kini jai buronan Polsek Mulyorejo. "Pelaku membeli paketan sabu seharga Rp 300 ribu," akunya.
Baca juga: Polisi Sita 42,8 Kg Sabu dari Sindikat Narkoba
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa, 1 poket sabu seerat 0,36 gram, 1 HP Samsung l, unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol L 4444 RI berikut STNK.
Baca juga: Ronald Pardomuan Beli Sabu Jatipurwo Rp 150 Ribu
Atas perbutannya pelaku di jebloskan kedalam penjara dan dikenakan Pasal 114 ayat(1) dan pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi