Pengacara: Shodikin Dikriminalisasi

FKPQ Jatim Lepas Tangan Perkara BOP Bojonegoro

potretkota.com
Terdakwa Shodikin, S.Pd.I

Potretkota.com - Forum Komunikasi Pendidikan Al Quran (FKPQ) wilayah Jawa Timur (Jatim) diduga lepas tangan atas perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19 dari Kementerian Agama, yang menjerat Shodikin, S.Pd.I, Ketua FKPQ Bojonegoro.

Padahal, menurut Shodikin, mulai informasi BOP Covid-19 hingga teknis, semua petunjuk FKPQ Jawa Timur. "Setelah dibuatkan SK dari FKPQ Jatim, saya disuruh mendata TPA/TPQ se Kabupaten Bojonegoro," katanya dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya

Setelah itu, semua pengurus FKPQ melakukan pendataan TPA/TPQ aktif. "Hitungan awal ada total 1201 lembaga. Setelah direkap, ternyata hanya 937 lembaga. 7 lembaga mengajukan sendiri tanpa melalui FKPQ," terang Shodikin, setelah itu semuanya diserahkan di FKPQ Jawa Timur.

FKPQ Jawa Timur, saat itu menyampaikan dari Rp 10 juta yang dicairkan Kementerian Agama (Kemenag), Rp 6 juta dipakai untuk pembelian alat Prokes (Protokol Kesehatan). "Sisa Rp 4 juta untuk operasional lembaga," imbuh Shodikin, tidak ada pemotongan karena sudah ada juklak dan juknisnya. 

Shodikin mengaku, terpaksa tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena ada ancaman dari oknum Jaksa Bojonegoro. "Saya diancam, kalau engga tanda tangan, maka semua Kortan (Koordinator Kecamatan FKPQ Bojonegoro) akan dijadikan tersangka," akunya, baru didampingi pengacara setelah ditetapkan tersangka.

BERITA TERKAIT: Terdakwa BOP Bojonegoro Biayai Gratis 170 Duafa

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Rumah Nenek Elina 

Sementara, Siti Ruqayah istri Shodikin kecewa dengan FKPQ Jawa Timur. Karena, saat suaminya berperkara tidak ada satupun yang membantu. "Semua nomer-nomer telepon, baik itu Ketua FKPQ, Sekretaris ataupun Bendahara tidak bisa dihubungi," keluhnya.

Senada disampaikan Pinto Utomo SH MH, pengacara Shodikin. Menurutnya, perintah FKPQ Jawa Timur juga termasuk pembelian alat Prokes di PT Artha Teknik Indonesia dan PT Cahaya Amanah Nurul Falah.

"Artinya, sampai pembelian prokes saja terdakwa ini mengikuti perinta FKPQ Jawa Timur. Padahal, kalau melihat harga pasaran, alat prokes tidak sampai Rp 6 juta. Kami prediksi cuma Rp 3 juta saja," imbuh Pinto.

Baca juga: Madura Nusantara Serukan Penangkapan Aktor Intelektual Persekusi Lansia di Surabaya

Anggota Peradi Bojonegoro ini menyayangkan, persidangan tindak pidana korupsi yang menjerat Shodikin ini sama sekali tidak pernah menghadirkan FKPQ Jawa Timur, termasuk PT Artha Teknik Indonesia dan PT Cahaya Amanah Nurul Falah.

"Semua terungkap di persidangan, bahwa tidak pernah ada perintah potongan. Tidak ada saksi yang menyebut, uang diberikan kepada terdakwa. Artinya, Shodikin sudah dikriminalisasi," tegas Pinto. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru