Potretkota.com - Kasus Pengeroyokan terhadap Handy Natanael Setiawan (25) warga Petemon Timur Surabaya dan Jimmy Cen (32) warga Ngaglik Surabaya di Jimmy's Club and Lounge area Hotel JW Marriott Surabaya, memulai babak baru.
Tony Suryono selaku kuasa hukum para korban Handy dan Jimmy menjelaskan, dari keterangan yang didapat dari Polrestabes Surabaya, polisi sudah menetapkan 5 tersangka, satu diantaranya Ketua Umum Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim Giri Bayu Kusuma (GBK).
Baca juga: Polsek Genteng Selidiki Kasus Penganiayaan Pemandu Lagu
“Selain GBK, tersangka lain yakni MR, MB, DMAD, dan JBAD,” kata Tony Suryono, Kamis (19/4/2018).
Baca juga: DPRD Kota Pasuruan Ancam Bubarkan Karaoke Berkedok Warung
Meski mereka memiliki pengaruh kuat di Surabaya, Tony Suryono berharap pada polisi dalam menetapkan Pasal 170 KUHP bekerja dengan profesional. “Jangan ancaman 5 tahun penjara, tapi mereka tidak ditahan,” keluhnya.
BACA JUGA: Tamu Hotel JW Marriott Dikeroyok di Jimmys Club
Baca juga: Karaoke Berkedok Warung di Pasuruan, Rifa'i Golkar: Ditulis saja
Seperti diketahui, merasa jadi korban pengeroyokan orang tidak dikenal di Jimmy's Club and Lounge area Hotel JW Marriott Surabaya, Handy dan Jimmy melaporkan ke Polsek Tegalsari. Laporan sesuai No: STTLP/K/026/I/2018/Jatim/Restabes SBY/Sek Tegalsari, Minggu (21/1/2018). Tidak lama kemudian, kasus ini diambil alih Polrestabes Surabaya. (Tio)
Editor : Redaksi