Potretkota.com - Putu Harry Sasmita, oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH MH dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Pegawai Bank Jatim non aktif ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1.965.980.500, sisa uang yang sudah dibobol dari Bank Jatim Rp 14.557.500.500, sejak tahun 2013 hingga 2021.
Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
“Jika terdakwa Putu Harry Sasmita tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas I Ketut Suarta, Kamis (21/4/2022).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa Putu Harry Sasmita melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Putu Harry Sasmita diterima kerja Bank Jatim 2009 dengan masa pensiun 2039. Setelah diangkat menjadi pegawai tetap, tahun 2013 Putu Harry Sasmita menjabat PJS Pengelola Pada Bagian Managemen Sistim Informasi Subdiv IT Operasional & Service Divisi Teknologi Informasi. Tidak sampai setahun, teman dekat Diah Irawati SE ini diangkat sebagai Pengelola Managemen Sistim Informasi Subdiv IT Operasional & Service Divisi Teknologi Informasi.
Baca juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Membidangi teknologi informasi, Pria kelahiran Denpasar 1981 ini pada tahun 2014 diangkat Dalam Jabatan dan Pemindahan Tugas Pegawai atas nama Putu Harry Sasmita sebagai Penyelia Quality Assurance (QA) Pengembangan Sub Divisi Pengembangan Sistem TI Divisi Teknologi Informasi.
Tahun 2015, Putu Harry Sasmita menjabar Senior Analsyt ditempatkan pada Divisi Sumber Daya Manusia. Setelah itu, pada tahun yang sama sebagai Pemimpin Sub Divisi Pelatihan dan Pengembangan SDM Divisi Sumber Daya Manusia.
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
Alumni STIMIK Surabaya 1999 ini kemudian tahun 2017 sebagai Pemimpin Sub Divisi Pengembangan Human Capital Divisi Human Capital. Tahun 2019 Putu Harry Sasmita menjabat Pemimpin Cabang Magetan. Setahun kemudian, tahun 2020, pindah sebagai Pemimpin Cabang Perak.
Sebelum ditangkap Kejaksaan, Januari 2021 Putu Harry Sasmita menjabat Pemimpin Sub Divisi Diperbantukan Pada Dana Pensiun Pegawai (DPP) Bank Jatim. Hingga akhrinya, 30 April 2021 muncul surat tentang Pemberhentian Sementara Putu Harry Sasmita sebagai Pegawai Bank Jatim. (Hyu)
Editor : Redaksi