Hakim Semprot Saksi Ahli Termohon

Praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro Vs Polda Jatim

potretkota.com
Dr. Lucky Endrawati S.H., M.H., saat menjadi saksi di PN Surabaya.

Potretkota.com - Saksi ahli, Dr. Lucky Endrawati S.H., M.H., yang dihadirkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mendapat teguran dari hakim tunggal sidang gugatan praperadilan. Pasalnya dia melontarkan kalimat yang sifatnya menjustifikasi hakim maupun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saksi ahli tersebut bersikukuh jika penyelidikan bukan merupakan ruang lingkup objek praperadilan.

Dr. Lucky Endrawati S.H., M.H., mengatakan, terkait objek praperadilan sebenarnya sudah sangat jelas, rinci dan tegas, dasar hukumnya pasal 77 UU 8 tahun 1981. Kemudian ditegaskan lagi oleh Perma no 4 tahun 2014 pasal 2 ayat 1, yakni objek praperadilan itu yang pertama tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penuntutan, penggeledahan atau penyitaan. Yang kedua adalah ganti kerugian. Didalam putusan mahkamah konstitusi no 53 tahun 2021 juga sangat tegas menyatakan bahwa obyek dari praperadilan itu tidak mencakup penyelidikan.

Baca juga: Hakim Putus Mantan Camat Padangan 4 Tahun Penjara

Berita terkait: Polda Jatim Dinilai Gagap Hadapi Gugatan Praperadilan

"Jadi ketiga dasar hukum tadi sudah sangat jelas bahwa dapat disimpulkan penyelidikan bukan termasuk kategori objek prapreadilan," ucapnya, Senin (25/4/2022).

Karena tiga dasar yuridis tersebut, lanjut Lucky Endrawati, sudah menegaskan dan menguatkan bahwa penyelidikan bukan ruang lingkup objek praperadilan, seharusnya kasus ini tidak menggunakan lembaga praperadilan.

Baca juga: Biaya Mutasi Jabatan di Ponorogo Terbongkar, Libatkan Tenaga Ahli

"Maka ketika pelapor ingin menguji kasusnya dilanjutkan apa tidak, bisa melalui gelar perkara," lanjut Dosen Hukum Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.

Baca juga: Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Digondol Maling

Baca juga: Solar Ilegal 930 Liter dari Blora ke Kotawaringin Barat Gagal Dikirim Melalui Jalur Laut Tanjung Perak

Sementara itu, Hakim sidang gugatan praperadilan, Darwanto menegaskan, sebagaimana hukum di negara Indonesia, pengadilan tidak boleh menolak setiap perkara.

"Bahwa nanti hasilnya seperti apa, tergantung putusan pengadilan," tegas hakim.(Ror)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru