Dinilai Merugikan Para Advokat

Peradi Samarinda Polisikan Hotman Paris Hutapea

potretkota.com
Peradi Samarinda didepan SPKT Polda Kaltim.

Potretkota.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Rabu Sore (27/04), akhirnya dilaporkan oleh sejumlah perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Samarinda ke Polda Kaltim.

Mereka menilai, pernyataan Hotman Paris di sejumlah media, termasuk media sosial yang menyinggung soal Peradi dinilai menyesatkan dan telah membuat gaduh ditengah masyarakat.

Baca juga: Pengabdian Masyarakat Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unair

Salah satu perwakilan Peradi Kota Samarinda, Hendrik Kusnianto, mengatakan pelaporan Hotman Paris Hutapea ke Polda Kaltim ini, lantaran Hotman Paris dinilai telah melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisiasi Peradi.

"Kami pada hari ini, melaporkan Saudara Hotman Paris Hutapea ke Polda Kaltim, atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisasi Peradi," ucap Hendrik Kusnianto selaku perwakilan Peradi Cabang Samarinda.

"Pada intinya, beliau (Hotman Paris Hutapea) mengatakan bahwa DPN Peradi dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan itu tidak sah, sehingga Kartu Advokat yang diterbitkan oleh organisasi Peradi dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan menjadi tidak sah dan tidak dapat beracara atau pun bersidang," tegasnya.

Dampak dari pernyataan Hotman Paris ini, ternyata sangat dirasakan oleh para rekan advokat yang tergabung dalam organisasi Peradi Cabang Samarinda.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, DPC Peradi Surabaya Beli Aset Rp1,6 Miliar

"Salah satu dampak dari informasi yang dikeluarkan oleh Hotman Paris ini, telah menimbulkan kegaduhan, baik di dalam internal organisasi Peradi Cabang Samarinda, atau pun masyarakat sekitar Kaltim," ucap Hendrik usai membuat laporan di depan Gedung SPKT Polda Kaltim.

"Selain itu, dampak dari kegaduhan ini, juga telah mengakibatkan sejumlah klien dari sesama rekan advokat, mulai meragukan kapasitas atau pun kemampuan para avokat di wilayah kalimantan timur, hingga tak sedikit juga sejumlah klien yang memilih untuk membatalkan pemberian kuasa kepada rekan-rekan advokat yang dibawah naungan organisasi Peradi wilayah Kaltim," tegasnya.

Keputusan untuk melaporkan Hotman ke Polda Kaltim ini dilakukan, untuk mendesak agar Hotman Paris Hutapea segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka, agar kegaduhan ini bisa segera mereda.

Baca juga: Otto Hasibuan Masuk Kabinet Merah Putih, Ini Harapan Pengurus PERADI

"Ya kami berharap agar beliau segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka, baik di media massa atau pun media sosial terkait pernyataannya tersebut," tutupnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polda Kaltim, AKBP Yustiadi Ghaib membenarkan bahwa laporan polisi terharap Hotman Paris Hutapea telah diterima, dan akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang.

"Ya, laporan itu sudah masuk sore ini, dan nanti akan kami tindaklanjuti," pungkas Yustiadi. (Iqbal)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru