Potretkota.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, atas penghentian penyelidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Baca juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli
AFS Dewantoro mengatakan, surat ketetapan yang diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim tentang penghentian penyelidikan tidak termasuk projustitia, sehingga belum termasuk dalam ranah praperadilan. Hal itu sebagaimana termaktub dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tentang perluasan objek praperadilan.
Berita terkait: Praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro Vs Polda Jatim
Baca juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa
"Gugatan pemohon kami tolak karena praperadilan belum termasuk ranah praperadilan," ucapnya, Rabu (27/4/2022).
Gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim itu terkait terbitnya surat ketetapan S.Tap/5/II/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang penhentian penyelidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jatim.
Baca juga: Ujian Integritas Peradilan PN Surabaya di Tengah Janji Perbaikan
Sementara itu, Muchammad Sholeh, kuasa hukum Wabup Bojonegoro kecewa dengan putusan hakim. Kekecewaan itu terkait dikabulkannya eksepsi temohon serta tidak disentuhnya substansi atau pokok perkara oleh hakim, yakni penghentian penyelidikan dalihnya peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana.
"Harapan kami ada keberanian dari hakim agar dapat menjadi contoh bagi kepolisian supaya tidak gampang menghentikan penyelidikan, karena akan menyakiti pelapor," pungkasnya.(Ror)
Editor : Redaksi