Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Dimas Rangga Ahimsa, SH akan memanggil paksa Direktur PT Teja Sekawan, Hartono Tedjo saksi terdakwa Samut. Menurutnya, hal itu dilakukan karena saksi selalu mangkir dipanggil dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (17/5/2022).
"Sesuai petunjuk majelis, karena sudah tiga kali tidak hadir, Hartono Tedjo akan kami panggil paksa," tegas JPU Dimas Rangga Ahimsa.
Baca juga: Mangkir Sidang Tipikor, Hanny Calvary Abadi Alasan ke Luar Negeri
Dimas sapaan akrabnya mengaku, Hartono Tedjo pernah hadir di Kejari Bangil, namun Hartono Tedjo tidak mau tandatangan berkas pemeriksaan sebagai saksi. "Hartono Tedjo tidak mau tandatangan," singkatnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan juga memanggil Komisaris Teja Sekawan, Wahono Indra dan Terence Teja Prawira. Dalam persidangan, Wahono dalam persidangan menyampaikan sesuai dalam berkas pemeriksaan saksi.
Baca juga: Direktur PT GFT Indonesia Investment 4 Kali Mangkir Dalam Persidangan Korupsi Ngawi
"Kalau Terence Teja Prawira pernyataannya berbeda dari yang sudah disampaikan saat di Kejaksaan," aku Dimas.
Kejari Kabupaten Pasuruan juga memanggil Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan ESDM Jatim Kukuh Sudjatmiko dan pensiunan ESDM Iqnatius Nugroho. Dalam persidangan, kedua saksi sama sekali tidak memberikan keterangan secara maksimal, karena Galian C Bulusari tidak terdaftar di Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Baca juga: Warga dan LSM Demo Jalan Rusak Akibat Dumtruk Tambang Sirtu
Untuk diketahui, PT Teja Sekawan dan PT Prawira Tata Pratama telah menggeruk Galian C di Jurang Pelen Desa Bulusari Kabupaten Pasuruan. Karena itu, negara dirugikan Rp 3,3 miliar. Kejari Kabupaten Pasuruan menyeret terdakwa Samut, Tokoh Masyarakat Desa Bulusari. (Hyu)
Editor : Redaksi