Pengacara: Terdakwa Sudah Bayar BNI Syariah Rp 109 M

potretkota.com
Rudhy Dwi Chrysnaputra

Potretkota.com - Sugiono, pengacara tunggal terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra pengurus di Kantor Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puskopsyah Al Kamil Jatim) mengaku, kliennya sudah membayar uang ke BNI Syariah total Rp 109 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap dari total nilai hutang cair Rp 120 miliar.

“Jadi seharusnya kerugian negara Rp 11 miliar, bukan Rp 75 miliar yang dituduhkan dalam dakwaan,” jelas Sugiono, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikr) Surabaya, Kamis (19/5/2022) kemarin.

Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

Uang sebanyak itu, menurut Sugiono belum terbayarkan karena masih berada dinasabah diberbagai daerah yang kreditnya macet. “Jadi bagaimana bisa ditagih, karena ada perkara ini koperasi simpan pinjam sudah tutup,” tambahnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Sugimin mengamini jika terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra sudah membayar uang cicilan berjalan Rp 109 miliar. “Jadi kalau dihitung sama bunga-bunga dan sisa hutang masih terdapat Rp 75 miliar,” akunya.

Baca juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Menurut Sugimin, berbekal latar belakang pendidikan S2 Ekonomi Syariah, Rudhy Dwi Chrysnaputra tergolong pintar mengelabui BNI Syariah. “Terdakwa pernah dipakai negara dan bank-bank syariah menjadi mentor mengelola keuangan,” tambahnya.

Sugimin menjelaskan, untuk mendapatkan uang ratusan miliar rupiah dari BNI Syariah program Channeling, terdakwa sebelumnya meminjam uang kepada BRI Syariah, Mandiri Syariah, BTN Syarianh dan sebagainya.

Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017

“Uang yang terkumpul kemudian dijadikan alasan terdakwa untuk meminjam uang ke BNI Syariah, dengan awalan Rp 50 miliar. Karena dianggap laporan punya modal dan laporan bagus, terdakwa ditawari pihak Bank Syariah untuk pinjam dengan plafon kredit diatas Rp 100 miliar,” ungkap Sugimin, hingga akhirnya terdakwa memanipulasi data koperasi dan mengajukan Rp 150 miliar, namun diacc Rp 120 miliar.

Sugimin mengaku, usaha koperasi Terdakwa dari tahun 2011-2014 sudah kolaps. Karena itu, pihak BNI Syariah tahun 2015 melakukan restrukturisasi bunga, agar Rudhy Dwi Chrysnaputra mempu membayar cicilan. “Namun, ternyata tetap saja terdakwa tidak mempu membayar cicilan,” pungkasnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru