Perkara Korupsi PT Petrogas Jatim Utama

Ngawur, Rumah Orang Tua Terdakwa Disita Penyidik

potretkota.com
Suryanto di PN Tipikor Surabaya

Potretkota.com - Sertifikat rumah orang tua terdakwa dugaan korupsi pengadaan batu bara PT Petrogas Jatim Utama (PJU) disita oleh penyidik. Penyitaan dilakukan karena rumah di kawasan Jalan Griya Kebraon Seletan Surabaya dianggap sebagai hasil kejahatan.

Imam Asmara Hakim SH pengacara Suryanto selaku Direktur PT Gate Hope Indonesia mengaku, rumah dibeli tahun 1991 sedangkan dugaan korupsi yang dilakukan kliennya berlangsung tahun 2010-2011, bersama terpidana Wahyudi Pujo Saptono General Menager Finance dan Administration PT PJU juga Kepala Pimpinan Proyek (Kapimpro) Trading Batubara dan Imansyah Sofyan Hadi, pihak swasta yang diduga terlibat kredit fiktif grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang 2018-2019 sebesar Rp4.3 miliar.

Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada

“Ini kan ngawur. Rumah atas nama Johan Sutopo (orang tua Suryanto) dibeli secara cicilan, saat itu status IJB (Ikatan Jual Beli) dari development, lunas tahun 1993. Setelah itu berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Tahun 2015, rumah menjadi Sertifika Hak Milik (SHM),” jelasnya kepada Poretkota.com, Rabu (25/5/2022).

Menurut Imam sapaan akrabnya, dakwaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan sebagai modal kerja senilai Rp40,94 miliar tidak mendasar, terlebih setelah saksi dari BPK menyebut kerugian negara hanya Rp 28 miliar. “Uang yang dituduhkan tim audit juga tidak sesuai data. Padahal, uang dipakai Daniel Wijaya, Irmansyah Sofyan Hadi, Chazainul,” ungkapnya.

Daniel Wijaya sebagai Direktur PT Dibies Energindo menipu Suryanto Rp 19 miliar. Karena menipu uang batu bara, Daniel dihukum 4 tahun. Irmansyah Sofyan Hadi Rp 1,144 miliar. Chazainul pemilik batu bara yang jadi buronan Rp 1,75 miliar. “Uang yang mengalir ke Suryanto dipakai sewa tongkang, laboratorium, buat beli batubara keperluan PT PJU, transpotasi dan lainnya,” tambah Imam, kliennya sudah mengembalikan uang Rp 700 juta.

Baca juga: Utang Rp1,5 Miliar Untuk Tanam Porang, Cuma Panen Rp90 Jutaan

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah, S.H.,M.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut Suryanto 16 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan mengganti kerugian negera Rp28 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 9 tahun.

“Kalau ditotal hukumannya Suryanto 25,5 tahun. Padahal Suryanto bukan pelaku utama,” keluh Imam.

Sebelumnya, Wahyudi Pujo Saptono dituntut 6 tahun, sedangkan Imansyah Sofyan Hadi dituntut 9 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Imansyah Sofyan Hadi dalam tuntutan juga diharuskan menganti Rp1.144.392.077 subsider 4 tahun 6 bulan.

Baca juga: Pengacara Pamer Bukti Transfer BPR, Jaksa: Bukan Hasil Porang

Majelis Hakim berpendapat lain, Wahyudi Pujo Saptono diputus 5 tahun, sedangkan Imansyah Sofyan Hadi diputus 6 tahun subsider 4 bulan. Jika uang pengganti Rp1.144.392.077 tidak dibayar, maka diganti hukuman 1 tahun penjara. Imansyah Sofyan Hadi tidak terima melakukan upaya hukum lain, banding hingga kasasi.

Suryanto sebagai pemenang lelang PT PJU untuk suplai batu bara PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) bersama Wahyudi Pujo Saptono dan Imansyah Sofyan Hadi didakwa korupsi Rp 28 miliar. Sedangkan Abdul Muid selaku Direktur PT Petrogas Jatim Utama yang disebut ikut-ikut terlibat korupsi hanya dipanggil sebagai saksi. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru