Potretkota.com - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana ITE, penipuan arisan dan investasi bodong melalui media sosial. Dalam kasus ini, petugas menerima laporan dari 13 orang korban, dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert mengatakan, tersangka berinisial APK (22), merupakan Selebgram, warga Wiyung, Surabaya. Modusnya, tersangka mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, duos atau investasi dan simpan pinjam.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Aksi tipu-tipu APK dilakukan melalui WAG (Whatsapp Grup) bernama ARISAN LOVE, dengan menjanjikan keuntungan atau profit yang sangat tinggi. “Total Kerugian dari kasus ini sebesar Rp1.104.495.200 atau Rp 1,1 miliar lebih,” kata Wildan saat merilis tersangka APK di Mapolda Jatim, Rabu, (01/06/2022).
“Pada saat waktunya member atau peserta arisan melakukan penarikan, saldo atau modal milik pelapor tidak dibayarkan oleh tersangka,” lanjut Wildan.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Dari pengakuan tersangka terdapat 150 member lagi yang mengikuti arisan dan investasi miliknya. Pihaknya pun mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera melapor ke Polda Jatim.
“Perbuatan ini dilakukan tersangka sejak Mei 2019 hingga Mei 2022. Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini mengaku tidak bisa mengembalikan uang para korban. Sebab uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” bebernya.
Baca juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan
Wildan menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni 1 bendel tangkapan layar pesan media sosial WhatsApp, 2 buah akun WhatsApp, 2 buah SIM card, 2 buah kartu debit, 1 unit HP merek Iphone 6S dan 2 bendel mutasi transaksi print out rekening bank.
“Tersangka dipersangkakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” pungkas Wildan. (Fred)
Editor : Redaksi