Unit Kendaraan Berdokumen Palsu

Jual Beli Mobil Bodong, ASN Bojonegoro Jadi Korban Penipuan

potretkota.com
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani.

Potretkota.com - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, jadi korban penipuan mobil. Pasalnya dokumen kelengkapan mobil tersebut diduga palsu.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani mnegungkapkan, korban (DB) mengetahui kelengkapan surat-surat mobil yang telah dibelinya itu palsu saat hendak melakukan balik nama di Samsat Bojonegoro.

Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

"Setelah dilakukan cek fisik dan diteliti surat-surat mobil itu, terdapat banyak kejanggalan," ungkapnya, Kamis (2/6/2022)

Kronologi penipuan ini berawal ketika korban hendak membeli mobil melalui media sosial. DB melihat postingan mobil Honda Mobilio yang dijual dengan harga Rp 98 juta. Korban selanjutnya menghubungi nomor yang tercantum pada postingan itu.

"Pelaku dan korban janjian bertemu di Terminal Osowilangun Surabaya. Sebelumnya DB telah lebih dulu mentransfer uang muka sebesar Rp 18 juta, dan sisanya dibayar ketika bertemu," bebernya.

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Berselang beberapa hari setelah proses jual beli, korban bermaksud untuk membalik nama dokumen mobil yang telah dibelinya. Namun setelah dicek fisik di Samsat Bojonegoro, ternyata surat-surat mobil tersebut diketahui palsu. "Korban kemudian melaporkan hal itu dan langsung kami tindaklanjuti," jelas Kasatreskrim Polres Bojonegoro.

Pelaku berhasil diringkus setelah Polisi bekerja sama dengan korban untuk memancing ketemuan di SPBU Balen, dengan alasan akan ada pembeli lagi yang menginginkan mobil serupa. "Masih ada satu pelaku lagi yang saat ini buron, yakni pria berinisial FS yg berperan sebagai dalang penipuan," lanjut AKP Girindra.

Baca juga: Korlap Pokmas Kusnadi Wilayah Bojonegoro Untung Banyak, Hakim: Orang Ini Belum Tersangka?

FS menjanjikan komisi sebesar Rp 18 juta kepada MS jika berhasil menjual mobil tersebut. "MS ini hanya jadi pesuruh FS untuk menjual mobil itu. Uang komisi yang diperoleh pelaku juga sudah habis dipakai untuk keperluan pribadinya," imbuh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

Pria yang juga pernah menjabat posisi yang sama di Polres Kediri ini menegaskan bahwa pihaknya bakal memburu otak dari tindak pidana penipuan tersebut. "FS saat ini masih dalam pengejaran Polisi," pungkasnya. (Ror)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru