Pelaku Beraksi Lintas Provinsi

Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Truk

potretkota.com
Petugas Polsek Sukarame, Bandar Lampung, Lampung menunjukan barang bukti truck isuzu warna putih yang dirampok komplotan perampok mobil Truck lintas Provinsi.

Potretkota.com - Petugas Polsek Sukarame, Bandar Lampung, Lampung meringkus Komplotan perampok mobil truk lintas Provinsi. Para pelaku perampok mobil truk yang berjumlah empat orang ini berhasil ditangkap pada waktu dan tempat berbeda di wilayah Bandar Lampung usai melakukan perampokan sebuah truk milik warga Bandar Lampung pada Jumat dini hari, 27 Mei 2022 pukul 00.30 WIB.

Empat orang pelaku yang ditangkap yakni Alham (37) warga Lampung Selatan, Dodi (37), Noverli Yudistira (30), Yaqup Rakhazoni (30), ketiganya merupakan warga Bandar Lampung.

Baca juga: Jemaah Haji asal Sidoarjo Dirampok Sopir Taksi di Mekkah

Dua dari empat pelaku yakni, Alham dan Dody berhasil ditangkap di jembatan layang, Jalan Sultan Agung, Sukarame, Bandar Lampung pada Jumat, 27 Mei 2022 sekitar Pukul 23.30 WIB.

Keduanya ditangkap tidak lama usai mengantarkan truk hasil curian ke Pulau Jawa. Pelaku Alham dan Dody berhasil ditangkap setelah keduanya terdeteksi mengunakan kartu tol yang sama saat masuk pintu tol Kota Baru Itera, Lampung Selatan menuju Bakauheni, Lampung Selatan begitu juga ketika kembali dari Pulau Jawa.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni, Noverli Yudistira dan Yaqup Rakhazoni berhasil ditangkap di halaman parkir sebuah hotel di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Sabtu, 28 Mei 2022, Pukul 02.00 WIB.

Modus yang digunakan Komplotan perampok mobil truk ini yakni dengan cara berpura-pura akan menggunakan jasa angkutan truk korban untuk membawa muatan semangka.

Kapolsek Sukarame, Bandar Lampung Kompol Warsito, menjelaskan, peristiwa truk Isuzu warna putih berawal dari korban dihubungi oleh salah satu pelaku yang berpura-pura akan menggunakan jasa angkutan truknya dengan dalih untuk membawa muatan semangka.

Setelah tarif jasa angkutan disepakati, pelaku mengajak korban bertemu di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Saat itu korban bersama kernetnya datang mengendarai truk Isuzu bernomor polisi BE 8959 NC tanpa muatan. 

"Setelah bertemu, pelaku utama Alham memberitahukan korban bahwa adiknya sudah menunggu di bawah jembatan layang Sultan Agung, Sukarame, Bandar Lampung," kata Kompol Warsito di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung, Rabu (1/6/2022).

Saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, korban menyuruh kernetnya membeli sesuatu di warung pinggir jalan, Saat kernet turun, tidak lama kemudian sebuah mobil minibus warna biru datang.

Baca juga: Hasil Mobil Rampasan Rencana Dipakai Pelaku Pergi ke Australia

"Saat keluar dari mobil, tiga pelaku langsung menodongkan senjata api dan menyuruh mereka keluar," ujar Kompol Warsito.

Kompol Warsito menjelaskan, korban disuruh naik mobil pelaku. Kedua tangannya diikat, mata ditutup, dan mulut korban dilakban. Kemudian korban dan kernetnya diturunkan dari mobil di kawasan Batu Putu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung dalam keadaan terikat.

Tidak lama diturunkan, korban berhasil membuka ikatan dan meminta pertolongan warga setempat yang melintas di kawasan itu. Keduanya melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dan diarahkan ke Polsek Sukarame karena awal kejadian di wilayah hukum Polsek Sukarame.

Setelah menerima laporan, Petugas Polsek Sukarame bersama Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung melakukan pengejaran.

"Tidak sampai 1X24 jam melakukan pengejaran, para pelaku berhasil ditangkap di tempat dan pada waktu yang berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung," ujar Kompol Warsito.

Baca juga: Ungkap Sindikat Curanmor, 8 Unit Motor Diamankan

Menurut Kompol Warsito, dari hasil kerjasama sejumlah pihak, truk milik korban diketahui berada di Kendal, Jawa Tengah. Dari pengakuan para pelaku, mereka pernah melakukan kejahatan yang sama di luar Lampung.

"Mereka beraksi bersama satu orang lagi yang masih buron dan saat ini masih dalam pengejaran," kata Kompol Warsito.

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti sejumlah ponsel milik para pelaku, satu bilah senjata tajam jenis keris, satu unit mobil minibus warna biru bernomor Polisi B 1620 KFG dan satu unit truk isuzu warna putih milik korban.

Para pelaku juga menggunakan kekerasan terhadap para korban dan tak segan melukai jika korbannya melawan," kata Kompol Warsito.

perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hukum pidana maksimal 9 tahun penjara. (Rio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru