Potretkota.com - RK Direktur Utama HKM dan suaminya DC Warga Negara Asing (WNA) China ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya karena korupsi PT Bank Jatim Rp 60 miliar.
Kajari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna SH MH mengatakan, perkara ini terjadi pada tahun 2014 lalu. PT HKM milik tersangka RK dan DC yang tidak lain adalah suami RK sekaligus sebagai pelaksana kegiatan pembangunan Business Central Pembangunan berupa pembangunan 31 unit gudang.
Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
“Bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut PT HKM mengajukan permohonan kredit ke bank (salah satu bank plat merah) sebesar Rp 77 miliar dan pihak bank menyetujui Rp 50 miliar,” ujar Kasna, dikantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Kasna menambahkan kredit dari bank tidak digunakan sebagaimana mestinya dan pembangunan 31 unit gedung tidak selesai. “Kemudian dinyatakan macet sejak Maret 2016. Dalam proses pengajuan kredit pun, sudah ada itikad yang tidak baik dari dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan mengajukan lamaran, selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan,” tambahnya.
Sementara dalam kasus ini, Kasna akan melakukan pendalaman, keterlibatan pihak internal Bank. "Masih kami dalami, dan saat ini para Tersangka ditahan di Rutan Kejati," ujarnya.
Baca juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomer 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP. (SA)
Editor : Redaksi