Potretkota.com - Dugaan kasus penggusuran warung di Jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, Agustus 2021 lalu, yang digunakan pintu masuk Rumah Sakit Umum Sidoarjo sisi barat, menimbulkan persoalan.
Sekian lama berjuang, akhirnya pedagang melalui LSM mengadu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Alasannya, selain warung telah memiliki Petok D, hingga saat ini belum ada ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi
"Kami ingin hak kami terpenuhi," tegas Achmad Garad selaku LSM pendamping, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Adapun dalam surat tersebut, yang diadukan antara lain, pihak Kelurahan Tambak Kemerakan (mantan Lurah), Camat Krian, Pemkab Sidoarjo (Bupati, Dinas P2CKTR selaku PPK RSU Sidoarjo), Kepala ATR/BPN Sidoarjo serta pejabat di kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Timur. (Hyu)
Editor : Redaksi