Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra Dituntut 19 Tahun

potretkota.com
Rudhy Dwi Chrysnaputra (baju putih)

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugimin, menuntut Rudhy Dwi Chrysnaputra terdakwa korupsi BNI Syariah Rp 75 miliar, dengan pidana penjara 19 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

"Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp75.714.394.798 dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti kurungan 9 tahun 3 bulan," jelas JPU Sugimin, Kamis (14/7/2022) di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

JPU menilai, terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Sugiono pengacara terdakwa kecewa. Karena kesalahan semua nasabah dibebankan kepada kliennya, Rudhy Dwi Chrysnaputra. "Tuntutan JPU jelas berlebihan, karena dari hutang ke BNI Syariah Rp120 miliar, sudah dibayar Rp109 miliar. Kalau berbunga sampai Rp75miliar, ini bukan Syariah lagi namanya," ujarnya.

Sugiono mengaku, perkara Rudhy Dwi Chrysnaputra terkesan dipaksakan. "Kecuali Rudhy Dwi Chrysnaputra tidak bayar sama sekali, ini salah. Harusnya urusan hutang piutang ini perkara perdata, bukan pidana. Apalagi kriditur terdakwa belum banyak yang bayar, belum tertagih," keluhnya.

Baca juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

BERITA TERKAIT: Pengacara: Terdakwa Sudah Bayar BNI Syariah Rp 109 M

Untuk diketahui, Rudhy Dwi Chrysnaputra, meminjam uang kepada BNI Syariah, dengan awalan Rp 50 miliar. Karena dianggap laporan punya modal dan laporan bagus, terdakwa ditawari pihak BNI Bank Syariah untuk pinjam dengan plafon kredit diatas Rp 150 miliar. Pihak BNI Bank Syariah hanya acc Rp 120 miliar.

Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017

Usaha koperasi Terdakwa dari tahun 2011-2014 pun kolaps. Karena itu, pihak BNI Syariah tahun 2015 melakukan restrukturisasi bunga, agar Rudhy Dwi Chrysnaputra mempu membayar cicilan. Pada tahun 2017, terdakwa hanya mampu membayar semuanya termasuk bunga total Rp 109 miliar.

Namun pihak BNI Syariah, hanya mengakui Rudhy Dwi Chrysnaputra membayar pokok Rp101 miliar, yang Rp 8 miliar dianggap bunga. Hingga tahun 2021, bunga BNI Syariah tembus Rp75.714.394.798. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru