Sempat Mau Jual Putrinya ke Teman

Seorang Bapak Cabuli Anak Kandung di Lampung

potretkota.com
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, saat press release kasus cabul MN di Mapolres setempat, Sabtu (30/07/2022).

Potretkota.com – MN (48), seorang ayah di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berstatus di bawah umur. Tidak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka secara terus menerus hingga setahun lamanya. Peristiwa itu akhirnya terungkap, setelah Anggrek (bukan nama asli), tidak tahan atas perlakuan bapaknya.

Remaja yang masih berusia 12 tahun itu, akhirnya mengadukan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Tidak butuh waktu lama, ibu Anggrek pun langsung melaporkan perbuatan bejat MN, yang tak lain mantan suaminya kepada polisi. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pringsewu langsung gerak cepat menangkap terduga pelaku MN.

Baca juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan

“Pelaku kami tangkap pada Jumat, 29 Juli 2022, sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, saat press release di Mapolres setempat, Sabtu (30/07/2022).

Untuk memuaskan hasrat birahinya, MN mengancam Anggrek dengan senjata tajam jenis pisau dan ancaman fisik lainnya. Hal tersebut dilakukan MN agar Anggrek mau menuruti kemauannya, dan tidak menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan MN terhadap Anggrek kepada siapa pun. Saat melampiaskan nafsu binatangnya, MN menyetubuhi Anggrek di dalam kamar.

“Pelaku menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar dan mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya. Sehingga korban tidak berani melawan,” ungkap Rio.

Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul

Tdak hanya itu, berdasarkan keterangan Anggrek, dalam sehari MN bisa melakukan tindakan asusila lebih dari satu kali. Parahnya lagi, MN juga sempat menjual Anggrek kepada temannya dengan dalih membayar hutang.

“Ada keterangan yang masih kita dalami, pengakuan korban pernah dijual ke kawan pelaku. Kalau memang benar akan kita jerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Perdagangan Manusia, dan ini masih kita dalami, karena kalau keterangan dari korban, pelaku ada hutang dengan orang lain, dan mau menjual korban ke orang lain,” terang Rio.

Baca juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan

Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni pakaian milik Anggrek dan sebilah pisau milik MN yang dipergunakan untuk mengancam Anggrek sang anak kandungnya. Dalam proses penyidikan perkara, MN dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami sangat berharap ke depan kejadian ini tidak terjadi lagi. Selain itu, kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinsos dan UPTD PPA untuk memberikan trauma healing kepada korban,” tukas Rio. (Rio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru