Potretkota.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pringsewu, Lampung, menangkap lima orang pelaku tindak pidana narkotika. Kelima tersangka ini ditangkap sepanjang akhir bulan Juli 2022. Mereka adalah, SBA (27) dan MGR (21) warga kabupaten Pringsewu, ZZH (19), AR (17) dan BY (21) warga Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Narkoba Iptu Y. Raymond, SH mengatakan, tersangka SBA dan MGR diringkus Polisi pada Senin 25 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib, diwilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Tersangka SBA diringkus dirumahnya pada pukul 17.30 Wib. Darinya Polisi berhasil menyita barang bukti 10 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 7,71 gram, satu bundel plastik klip dan satu unit timbangan digital, yang disembunyikan dalam kotak kayu dibelakang rumah tersangka.
Dari penangkapan SBA, satu jam kemudian Polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan menangkap MGR saat sedang melintas di jalan umum Pekon (Kampung) Wonodadi, Gadingrejo. Dari tangan MGR, Polisi kembali menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram. “Jadi dari kedua tersangka ini Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan jumlah total 7,94 gram,” kata Iptu Y. Raymond di Mapolres Pringsewu, Selasa (2/8/22).
Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Sedangkan tiga tersangka lainnya, kata Kasat Narkoba meneruskan, diringkus Polisi pada Sabtu 30 Juli 2022, mulai pukul 15.00 Wib, diwilayah Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Tersangka ZZA dan AR diringkus Saat sedang mengantarkan pesanan sabu-sabu di sebuah Halte di tepi ruas jalan Lintas Barat Sumatera yang tidak jauh dari Mapolsek Gading Rejo. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,51 gram dan satu unit sepeda motor.
Baca juga: Enam Pemuda di Lampung Simpan Pil Esilgan
Sementara itu tersangka BY, diamankan Polisi berselang satu jam kemudian di Desa Sukaraja, Gedong Tataan, setelah tersangka ZZH dan AR bernyanyi keterlibatan dirinya. Dari tersangka BY polisi juga berhasil mengamankan satu buah plastik klip berisi 0,24 gram sabu-sabu dan tiga buah plastik klip bekas pakai,” ungkap Iptu Iptu Y. Raymond.
Iptu Y. Raymond menjelaskan, dari kelima tersangka yang berhasil ditangkap dua diantaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru enam bulan ini keluar dari lembaga pemasyarakatan. “Dua orang tersangka merupakan residivis kasus serupa dan baru enam bulan bebas,” pungkasnya. (Rio)
Editor : Redaksi