Notaris, PPAT dan Lurah Tanah Kali Kedinding Digugat Rp3 Milyar

potretkota.com
Rumah milik Yoyon Aspriyono di Tanah Merah Utara XI/7, Surabaya.

Potretkota.com – Gugatan perkara yang dilayangkan Yoyon Aspriyono, warga Tanah Merah, Surabaya terhadap Notaris dan PPAT R. Lucky, dikabulkan Pengadilan Negeri, Surabaya. Gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum, yakni dengan melakukan eksekusi di luar proses pengadilan setempat atas sebidang tanah dan rumah milik Yoyon oleh Lucky.

Bukan hanya Lucky, Yoyon juga menggugat Miftahul Zua Fanani yang mengambil tanpa hak tanah dan rumah milik Yoyon yang terletak di Tanah Merah Utara XI/7, Surabaya tersebut. Perbuatan Lucky dan Miftah ini pun tak lepas dari peran Lurah Tanah Kali Kedinding, Kota Surabaya, yang saat ini dijabat oleh Anggoro Himawan, sehingga ia pun masuk dalam bagian tergugat.

Baca juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli

Anggoro sendiri nekat merubah dan mengganti tanah dan rumah milik Yoyon, ke atas nama Miftahul Zua Fanani, warga Jl. Kedinding Lor Gang Dahlia, Surabaya.

“Menyatakan Kutipan Letter C yang terdaftar di Kantor Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya No. Reg : 593/116/436..4.17.1/2022 tanggal 13 Mei 2022 yang dibuat Lurah Tanah Kali Kedinding Kota Surabaya (Tergugat III) yang telah dirubah dan berganti ke atas nama MIFTAHUL ZUA FANANI (Tergugat II), alamat Jl. Kedinding Lor Gg Dahlia No. 23 Surabaya dinyatakan Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya serta dinyatakan batal demi hukum,” tulis SIPP PN Surabaya.

Baca juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa

Sementara itu, terhadap perkara ini, Yoyon mengeluhkan upaya hukum eksekusi di luar proses pengadilan setempat. Menurutnya, ia tidak pernah menerima surat - surat apapun terkait rumah atau tempat tinggalnya. “Saya ini melakukan gugatan, pakai pengacara, atas nama Tejo, adiknya Bowo. Rumah saya dieksekusi paksa sama orang, tanpa melalui pengadilan,” katanya di PN Klas I A, Jalan Arjuno Surabaya, Senin, (12/09/2022).

Namun demikian, Yoyon tidak menampik jika memang ada persoalan hutang piutang. Ia bahkan mengaku tidak pernah digugat, tidak pernah selembar pun adanya surat dari pihak Pengadilan Negeri setempat. Maka dari itu, dengan adanya upaya hukum gugatan yang terregister dengan nomor perkara 904/pdt.g/pn.sby/2022 ini, Yoyon berharap akan mendapat keadilan.

Baca juga: Penggugat Jasa Mitra Persoalkan Listrik, Kuasa Hukum JMP2: Mereka Nunggak

“Ini saya sidang, gugatan, tentang rumah saya, tanah saya, yang diambil oleh renternir secara paksa, eksekusi,” ungkapnya, sembari menambahkan, mempunyai alas hak yakni Buku Letter C, Kelurahan Tanah Kali Kedinding Surabaya. Lalu Yoyon juga memiliki Petok D. 11749/K persil 2 Klas S, III luasannya setidaknya 135 m2 (meter persegi).

Yoyon, dalam gugatannya menyebut adanya pembayaran ganti kerugian sebesar Rp3 Miliyar. Hal ini tertuang dalam isi petitum. Ganti rugi ini ditujukan terhadap para tergugat, diantaranya Notaris dan PPAT atas nama R. Lucky, lalu ada Miftahul Zua Fanani, serta Lurah Tanah Kali Kedinding. (Tim Legal Biz)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru