Terdakwa Lenny Silas Akan Dibantarkan Hakim

potretkota.com

Potretkota.com - Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono, terdakwa kasus batubara akhirnya bernafas lega. Karena keduanya di vonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Efran Basuning, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2017).

Alasan diputus bebas, Hakim Efran Basuning menilai sudah ada perdamaian antara terdakwa dan pelapor Tan Paulin. Selain itu, kedua terdakwa dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana, yang sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana.

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Keduanya (Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono) tidak terbukti melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, keduanya dibebaskan demi hukum, ujar hakim Efran, saat sidang berlangsung.

Meski didengar Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono senang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 6 bulan, 1 tahun masa percobaan, menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride

Seperti diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula dari laporan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu terdakwa Lenny dan terdakwa Usman meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban Tan Paulin.

Namun, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batubara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batubara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.

Baca juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan

Setelah didesak korban, kedua terdakwa bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru