Piutang Pemkab Pasuruan Kelebihan Rp 11,7 Miliar

potretkota.com

Potretkota.com - Sejumlah aktivis telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/9/2021). Mereka datang, melaporkan penghapusan atau penyisihan piutang pajak yang tidak tertagih milik Pemkab Pasuruan kurang lebih senilai Rp 11,7 miliar.

Untuk itu, sejumlah aktivis meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan dan melakukan langkah hukum agar uang milik Pemkab Pasuruan bisa kembali. Hal ini, supaya uang milik Pemkab Pasuruan yang tidak tertagih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat melalui program-program yang ada.

Baca juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya

Ketua LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyampaikan laporan ini semata-mata agar pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melakukan pembiaran.

"Karena kalau piutang pajak yang tidak tertagih milik Pemkab Pasuruan ini dibiarkan akan terjadi kerugian keuangan dan perekonomian negara. Apalagi, kalau sampai piutang pajak yang tidak tertagih ini dihapus, ini patut dicurigai dan harus dikejar permasalahanya," katanya.

Menurut Lujeng, dari bukti yang ada bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK atas keuangan pajak yang tidak tertagih milik Pemkab Pasuruan di tahun 2021 ini telah ditemukan penyisihan atau penghapusan dalam kurun satu tahun senilai Rp 11,7 miliar.

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

"Atas dasar itu, kita minta penyidik Kejaksaan supaya menelaah, dan jika ditemukan penyimpangan dalam administrasi maka meminta kejaksaan menggunakan jaksa pengacara negara atau pro justicia atau penegakan hukum," tandasnya.

Sementara, Ketua LSM Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (Merak), Muhammad Hartadi mengatakan piutang pajak yang tidak tertagih di Pemkab Pasuruan ini sangat payah. Karena setiap tahun mengalami kenaikan, seperti yang terjadi di tahun 2020 ke 2021 naik kurang lebih Rp 17,2 miliar.

Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

"Artinya Pemkab Pasuruan ini sebenarnya tidak layak mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Atas laporan rekan-rekan aktivis ini, maka apa bila dalam temuan di LH BPK terdapat potensi kerugian keuangan milik Pemkab Pasuruan, berharap penyidik Kejaksaan memanggil Bupati. Karena ini tanggung jawab Bupati Pasuruan," ungkapnya.

Menanggapi ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengaku pengaduan masyarakat telahd diterima. "Akan ditelaah, apa sudah memenuhi syarat atau belum. Untuk terkait materi yang sudah dilaporkan pada hari ini kita pelajari dulu. Nantinya kita juga akan minta pendalaman ke pelapor," singkatnya. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru